Cegah Kekerasan, Pemerintah Bangun Empat Ruang Aman untuk Perlindungan Anak Indonesia
FAKTANASIONAL.NET – Tantangan perlindungan anak saat ini tidak lagi hanya bertumpu pada lingkungan keluarga semata. Pemerintah secara resmi membangun konsep empat ruang aman yang mencakup lingkungan rumah, satuan pendidikan, ruang publik, hingga rua…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Tantangan perlindungan anak saat ini tidak lagi hanya bertumpu pada lingkungan keluarga semata.
Pemerintah secara resmi membangun konsep empat ruang aman yang mencakup lingkungan rumah, satuan pendidikan, ruang publik, hingga ruang digital demi mencegah kekerasan terhadap anak secara menyeluruh.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menegaskan bahwa keselamatan generasi muda merupakan tanggung jawab kolektif.
Seluruh ekosistem—mulai dari keluarga, sekolah, pemerintah daerah, hingga elemen masyarakat—wajib bergerak bersama dalam menciptakan lingkungan yang ramah bagi tumbuh kembang anak.
"Anak-anak harus merasa aman di mana pun mereka berada, baik di rumah, di sekolah, di ruang publik maupun di ruang digital. Perlindungan anak harus menjadi gerakan bersama," ujar Pratikno dalam peluncuran Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak untuk Pesantren dan Madrasah Ramah Anak di Pesantren Al-Hamidiyah, Depok, Minggu (12/7/2026).
Baca Juga: Waspada Ideologi Ekstrem: Densus 88 Ungkap Ciri Anak Terpapar Kekerasan
Mengenal Empat Ruang Aman bagi Anak
Pemerintah memetakan empat pilar ruang aman yang wajib dijaga ketat agar anak-anak terhindar dari berbagai bentuk kekerasan dan intimidasi:
-
Lingkungan Keluarga: Menjadi fondasi dasar anak dalam mendapatkan pengasuhan utama serta pendidikan karakter.
-
Satuan Pendidikan: Mencakup pesantren, madrasah, sekolah negeri, hingga swasta dari jenjang PAUD sampai perguruan tinggi.
-
Ruang Publik: Memastikan anak dapat bermain, berolahraga, beraktivitas, serta menempuh perjalanan ke sekolah dengan aman.
-
Ruang Digital: Membentengi anak di tengah masifnya aktivitas dunia maya.
Terkait maraknya pemanfaatan teknologi, Menko PMK menilai digitalisasi adalah hal yang tidak bisa dihindari. Namun, yang paling krusial adalah membekali anak agar memiliki literasi digital yang sehat.
"Teknologi harus kita manfaatkan, tetapi kita juga harus memahami berbagai risiko yang menyertainya sehingga anak tetap terlindungi," jelasnya.
Sinergi Buku Panduan & Apresiasi Praktik Baik
Memasuki tahun ajaran baru, penguatan budaya sekolah bebas kekerasan ini diperkuat melalui kolaborasi tiga instansi besar, yakni Kemenko PMK, Kementerian Agama, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Langkah konkret yang diambil adalah menerbitkan buku panduan khusus bagi murid, guru, dan pengasuh.
"Buku panduan ini menjadi acuan agar anak memahami haknya, sementara guru dan pengasuh memahami tanggung jawabnya dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman," kata Pratikno.
Secara khusus, Pratikno memberikan apresiasi kepada Pesantren Al-Hamidiyah Depok yang dinilai telah berhasil menerapkan sistem perlindungan anak secara komprehensif.
Mulai dari pembentukan regulasi internal, komite etik, hingga layanan pengaduan kekerasan fisik, verbal, seksual, maupun digital.
"Kita ingin seluruh pesantren di Indonesia memiliki sistem seperti Pesantren Al-Hamidiyah. Sudah ada aturan yang jelas untuk mencegah kekerasan fisik, verbal, seksual maupun digital, lengkap dengan mekanisme pengaduannya," tambahnya.
Demi memperluas jangkauan ruang publik ramah anak, pemerintah juga resmi merangkul Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).
Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem perlindungan yang tangguh bagi masa depan anak Indonesia.
"Dengan kolaborasi seluruh pihak, kita membangun ekosistem yang benar-benar melindungi anak Indonesia di setiap ruang kehidupannya," pungkas Menko PMK.
Baca Juga: Megawati Silaturahmi Kebangsaan Bersama Tokoh Gerakan Nurani Bangsa
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.