Coretax Dinilai Jadi Penyebab Turunnya Pendapatan Pajak di Triwulan Pertama
JAKARTA, FAKANASIONAL.NET - Perbaikan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) dinilai krusial untuk meningkatkan realisasi penerimaan pajak pada triwulan kedua tahun 2025, setelah mengalami penurunan signifikan pada triwulan pertama. Pasalnya,…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKANASIONAL.NET - Perbaikan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) dinilai krusial untuk meningkatkan realisasi penerimaan pajak pada triwulan kedua tahun 2025, setelah mengalami penurunan signifikan pada triwulan pertama.
Pasalnya, sejak diterapkan pada 1 Januari 2025 lalu, Coretax menuai banyak keluhan dari wajib pajak (WP), terutama di media sosial.
Menyikapi hal tersebut, Komisi XI DPR RI menyoroti pentingnya percepatan perbaikan sistem tersebut yang dinilai belum siap digunakan.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro mengungkapkan, sistem Coretax, yang awalnya diharapkan menjadi solusi digitalisasi perpajakan guna meningkatkan efisiensi dan transparansi, justru mengalami berbagai kendala teknis.
Beberapa di antaranya adalah kesulitan akses, gagal login, serta gangguan dalam proses pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pengelolaan dokumen perpajakan. Kondisi ini menyebabkan banyak wajib pajak mengalami keterlambatan dalam pelaporan dan pembayaran pajak.
"Kita khawatirpenurunan penerimaan pajak di awal tahun ini berkaitan erat dengan implementasi Coretax yang bermasalah," kata Fauzi usai melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Kota Tangerang, Provinsi Banten, Jumat (14/3/2025).
"Oleh karena itu, kami mendorong Kementerian Keuangan untuk mempercepat progres perbaikannya. Hal ini sangat penting demi menjaga stabilitas penerimaan negara dan memastikan pencapaian target pertumbuhan ekonomi pada tahun 2029 sebesar 8 persen,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa perbaikan sistem harus segera dipercepat agar tidak semakin menghambat penerimaan pajak yang menjadi tulang punggung keuangan negara.
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI, Eric Hermawan, menilai bahwa Coretax merupakan terobosan yang baik dalam mempermudah pelayanan bagi wajib pajak.
Namun, ia menekankan perlunya perbaikan segera terhadap sistem tersebut, mengingat banyaknya keluhan sejak implementasinya pada Januari 2025.
Eric meyakini bahwa melalui perbaikan sistem Coretax, penerimaan pajak akan meningkat pada triwulan kedua tahun 2025 karena kemudahan yang diberikan kepada wajib pajak.
“Saya sangat optimistis, insya Allah bisa tercapai karena kawan-kawan pajak juga serius bekerja. Sistem Coretax sendiri diharapkan mampu meningkatkan penerimaan pajak yang merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar negara, dengan kontribusi sekitar 70 persen terhadap APBN," katanya.
Pajak memiliki peran penting bagi pembangunan ekonomi berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan,” tambahnya.
Sebelumnya, realisasi penerimaan pajak per 31 Januari 2025 tercatat sebesar Rp88,99 triliun, turun 41,86 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2024. Penurunan ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk anjloknya harga komoditas dan dampak kebijakan administratif.
Pemerintah dan DJP telah melakukan berbagai upaya perbaikan terhadap sistem Coretax, seperti perbaikan modul registrasi, penambahan server database, serta peningkatan skema penandatanganan digital pada dokumen faktur pajak.
Komisi XI DPR RI menegaskan akan terus mengawal perkembangan perbaikan Coretax agar tidak menghambat target pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu, DPR juga mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk lebih aktif memberikan pendampingan kepada wajib pajak yang terdampak, sehingga mereka dapat tetap memenuhi kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah.
Jika perbaikan sistem dapat segera diselesaikan dan wajib pajak kembali beradaptasi dengan sistem yang lebih stabil, diharapkan penerimaan pajak pada triwulan kedua 2025 meningkat dan menopang keberlanjutan pembangunan ekonomi nasional.[zul]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.