Fakta Nasional

Curhat ke Paus Fransiskus, Rieke Diah Pitaloka Pertanyakan Vonis Kasus Timah Berkerugian Rp 300 Triliun tapi Dendanya 5.000 Perak

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Anggota DPR RI dari PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka mengunggah video berisi curhat kepada Paus Fransiskus yang tengah berkunjung ke Indonesia. Video curhat tersebut membahas tentang vonis hakim terhadap salah satu te…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Zul Jamba Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 06 September 2024 📖 2 menit
Curhat ke Paus Fransiskus, Rieke Diah Pitaloka Pertanyakan Vonis Kasus Timah Berkerugian Rp 300 Triliun tapi Dendanya 5.000 Perak
Screen shoot video curhat Rieke Diah Pitaloka ke Paus Fransiskus melalu Medsos/fkn.
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Anggota DPR RI dari PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka mengunggah video berisi curhat kepada Paus Fransiskus yang tengah berkunjung ke Indonesia.

Video curhat tersebut membahas tentang vonis hakim terhadap salah satu tersangka korupsi timah yang merugikan negara sekitar Rp 300 triliun.

Video curhat yang diunggah politisi yang juga artis ini dimulai dengan prolog: "Emang boleh kalau kerugian negaranya 300 triliun dan orang yang menghalang-halangi mengungkap kerugian negara Rp 300 triliun itu dendanya cuma Rp 5000 alias 5000 perak. Boleh nggak sih Paus aku nanya dong..?" ucap Rieke.

Selanjutnya video utuhnya dimulai dengan adegan Rieke sedang berjalan sambil menyapa para penonton.

"Assalamualaikum bestie bestie Indonesia, love-love di manapun berada. Eh sekarang lagi kedatangan Paus Fransiskus. Kalau kamu bisa ketemu sama Paus, apa yang mau kamu curhatin dan apa yang mau kamu tanyain?" sapa Rieke sambil bertanya.

Kalau aku, lanjut dia, aku mau cerita kasus yang lagi hits beberapa waktu lalu jangan sampai hilang. Mumpung ada Paus aku mau curhat.

"Nah Paus di dalam kasus kerugian negara Indonesia yang indikasinya sampai Rp 300 triliun itu ada seorang terdakwa yang bernama Tony Tamsil yang di sidang di pengadilan negeri Pangkalpinang dan yang bersangkutan itu terindikasi kuat melakukan Obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan mengungkapkan kerugian Negara Indonesia sebesar Rp 300 triliun," terang Rieke.

Lalu pada tanggal 1 September 2024, lanjut Rieke memaparkan, Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan hakimnya adalah hakim ketua Sulistyanto Rohmat Budiarto, hakim anggota Dewi Sulistiarini dan Warsono menjatuhkan vonis terhadap kasus tersebut.

"Nah Paus tahu enggak putusan mereka? Aku spil ya untuk Paus Fransiskus. Putusannya adalah 3 tahun penjara dan denda Rp5.000,- alias 5000 perak," terang Rieke.

"Boleh nanya nggak, emang boleh kalau kerugian negaranya Rp300 triliun dan orang yang menghalangi mengungkap kerugian negara Rp 300 triliun dendanya cuma Rp 5. 000 alias 5000 perak. Boleh ngga sih Paus aku mau nanya doon..!" tambah sambil Rieke video curhat berdurasi 2 menit 4 detik tersebut.

Kalau Video ini dilihat atau didengar Paus, kira-kira Beliau mau jawab tidak ya..? Kira-kira apa jawabanya y..?[zlj]

 


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK