Dana Negara Rp200 Triliun di Bank, Menkeu Peringatkan Risiko Kredit Fiktif
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan respons tegas terkait peringatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai potensi kredit fiktif. Peringatan ini muncul setelah pemerintah menempatkan uang nega…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan respons tegas terkait peringatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai potensi kredit fiktif. Peringatan ini muncul setelah pemerintah menempatkan uang negara sebesar Rp200 triliun di lima bank BUMN untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Menkeu menegaskan bahwa jika ada pejabat perbankan yang terbukti melakukan kredit fiktif, sanksi berat menanti.
"Kalau dia (pejabat perbankan) kredit fiktif, kalau ketahuan, ditangkap, dipecat!" ujar Purbaya. Ia mengakui bahwa potensi penyelewengan selalu ada, namun ia meyakini bahwa dengan nominal sebesar itu, pihak perbankan akan sangat berhati-hati. Dana tersebut ditempatkan sejak 12 September 2025 di BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI.
Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah tidak ikut campur dalam menentukan kepada siapa kredit tersebut akan disalurkan. Keputusan penyaluran sepenuhnya menjadi pertimbangan dan tanggung jawab pihak bank. Meski begitu, KPK telah memberikan sinyal untuk melakukan pengawasan ketat. Peringatan ini didasari oleh kasus korupsi pencairan kredit usaha fiktif di BPR Jepara Artha, yang menjadi preseden buruk.
Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa stimulus ekonomi Rp200 triliun ini menjadi tantangan tersendiri bagi KPK dalam fungsi pengawasannya. Tujuannya adalah memastikan dana tersebut benar-benar menggerakkan roda perekonomian dan memberikan dampak positif bagi masyarakat, bukan justru menjadi ladang korupsi baru. Kolaborasi antara pemerintah, perbankan, dan lembaga anti-rasuah menjadi kunci agar program ini berjalan efektif dan tepat sasaran.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.