Fakta Nasional

Dana Zakat Tidak untuk Semua, Program MBG Harus Tetap dari APBN

  JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, menilai usulan penggunaan zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hanya akan memicu polemik baru. Menurutnya, para pemangku kepentingan seharusnya fokus pada pe…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Zul Jamba Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 18 January 2025 📖 2 menit
Dana Zakat Tidak untuk Semua, Program MBG Harus Tetap dari APBN
Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq

 

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, menilai usulan penggunaan zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hanya akan memicu polemik baru. Menurutnya, para pemangku kepentingan seharusnya fokus pada penyempurnaan program MBG yang masih menghadapi berbagai kekurangan, terutama dalam variasi menu dan keseimbangan gizi.

“Setelah lebih dari sepekan berjalan, Program MBG dinilai masih memiliki banyak kekurangan, baik dari variasi menu maupun keseimbangan gizi dari setiap sajian. Semua pemangku kepentingan harusnya fokus menyempurnakan pelaksanaan program ini, bukan justru memicu polemik baru dengan usulan penggunaan zakat, yang tidak memiliki landasan syar’i maupun sosiologis,” ujar Maman Imanul Haq, Jumat (17/1/2025).

Usulan penggunaan zakat untuk program MBG sebelumnya disampaikan oleh Ketua DPD RI, Sutan B. Najamudin. Usulan ini bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Namun, Kiai Maman—sapaan akrab Maman Imanul Haq—menegaskan bahwa peruntukan dana zakat diatur secara ketat dalam syariat Islam. Dana zakat hanya boleh digunakan untuk delapan asnaf (golongan penerima) yang meliputi fakir, miskin, amil, muallaf, orang yang terlilit utang, budak yang ingin memerdekakan diri, ibnu sabil, dan fisabilillah.

“Ketentuan ini juga diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Jadi, dana zakat tidak bisa digunakan secara serampangan,” tegas Kiai Maman.

Ia juga menekankan bahwa penggunaan dana zakat sebaiknya tetap fokus pada pemberdayaan kelompok penerima zakat, seperti membantu fakir miskin atau memberdayakan mustahik agar beralih menjadi muzakki (pemberi zakat). “Penggunaan zakat untuk program yang bersifat umum dan melibatkan masyarakat luas yang tidak termasuk kategori penerima zakat jelas melanggar prinsip pengelolaan zakat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kiai Maman menjelaskan bahwa program MBG dirancang sebagai program pemerintah yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan alokasi anggaran sebesar Rp 71 triliun. Menurutnya, APBN merupakan sumber pembiayaan yang lebih tepat untuk program berskala nasional dan menyasar seluruh lapisan masyarakat, termasuk program kesehatan dan peningkatan gizi.

“Program MBG sudah memiliki pendanaan yang memadai melalui APBN. Tidak perlu lagi menggunakan dana zakat untuk itu,” pungkasnya.

Program MBG merupakan salah satu program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan untuk meningkatkan gizi masyarakat melalui penyediaan makanan bergizi secara gratis. Program ini mendapat alokasi anggaran besar dari pemerintah guna mendukung pelaksanaan yang optimal di seluruh Indonesia.[dnl]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK