Fakta Nasional

Dari Kantor Kementerian hingga Markas Komando: Integritas Sipil, TNI dan Polri sebagai Benteng Republik

DELAPAN puluh satu tahun setelah Proklamasi Kemerdekaan, Republik Indonesia menghadapi medan perjuangan yang berbeda dibandingkan generasi 1945. Jika dahulu ancaman terhadap Republik hadir dalam bentuk kolonialisme dan kekuatan bersenjata asing, sek…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: M. Sahlan Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 17 August 2026 📖 5 menit
Dari Kantor Kementerian hingga Markas Komando: Integritas Sipil, TNI dan Polri sebagai Benteng Republik
) -->

DELAPAN puluh satu tahun setelah Proklamasi Kemerdekaan, Republik Indonesia menghadapi medan perjuangan yang berbeda dibandingkan generasi 1945.

Jika dahulu ancaman terhadap Republik hadir dalam bentuk kolonialisme dan kekuatan bersenjata asing, sekarang sebagian ancaman terhadap kekuatan negara justru dapat tumbuh dari dalam: korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, konflik kepentingan, perdagangan pengaruh, serta penegakan hukum yang kehilangan integritas.

Karena itu, mempertahankan kemerdekaan tidak cukup hanya dengan memperkuat pertahanan dan keamanan. Republik juga harus diperkuat melalui integritas institusi negara. Dari kantor kementerian sampai markas komando, dari ruang pelayanan publik hingga kantor kepolisian, terdapat satu prinsip yang tidak boleh ditawar: kewenangan yang diberikan negara tidak boleh berubah menjadi alat untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Negara memiliki banyak seragam, tetapi satu amanah
Pejabat sipil, TNI dan Polri memang memiliki kedudukan, fungsi dan kultur organisasi yang berbeda. Aparatur sipil menjalankan kebijakan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menempatkan ASN antara lain sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.

TNI memiliki mandat utama menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI dan melindungi bangsa dari ancaman. Kerangka hukum TNI sendiri telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 yang mengubah sejumlah ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, sementara tugas fundamental menjaga kedaulatan dan keutuhan negara tetap menjadi inti keberadaan TNI.

Sementara itu Polri memiliki tanggung jawab memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Fungsinya berbeda, tetapi sumber legitimasinya sama: negara dan rakyat. Mereka menggunakan kewenangan publik, anggaran publik, fasilitas negara dan berbagai instrumen kekuasaan yang disediakan Republik.

Di sinilah integritas menjadi titik pertemuan antara birokrasi sipil, militer dan kepolisian. Dalam negara demokratis, kekuasaan bukan milik orang yang sedang menduduki jabatan. Kekuasaan adalah amanah yang untuk sementara dipercayakan kepada seseorang atau institusi untuk mencapai tujuan negara.

Konstitusi bahkan menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Dengan demikian, menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi pada hakikatnya bukan sekadar pelanggaran administratif atau hukum. Tindakan itu merusak hubungan kepercayaan antara rakyat dan negara.

Integritas sama strategisnya dengan profesionalisme

Kita sering menilai kekuatan suatu institusi dari kemampuan profesionalnya. Kementerian dinilai dari keberhasilan program. TNI dilihat dari kesiapan personel, alat utama sistem senjata dan kemampuan operasi.

Polri dinilai dari kemampuan menjaga keamanan serta menegakkan hukum. Semua itu penting. Namun profesionalisme tanpa integritas dapat menghasilkan institusi yang secara teknis kuat tetapi secara moral rapuh.

Data Survei Penilaian Integritas KPK menunjukkan persoalan tersebut masih harus mendapat perhatian serius.

Hasil SPI 2025 menempatkan indeks integritas nasional pada 72,32. Angka itu sedikit membaik, tetapi masih berada di bawah sasaran RPJMN sebesar 74,52. KPK menilai risiko korupsi masih cukup tinggi dan menunjukkan bahwa konflik kepentingan, pengisian jabatan yang tidak sepenuhnya berbasis merit dan perdagangan pengaruh masih menjadi persoalan.

KPK karena itu menempatkan pengadaan barang dan jasa, manajemen sumber daya manusia serta konflik kepentingan sebagai bidang penting yang harus dibenahi. Inilah sebabnya integritas harus dipandang sebagai bagian dari kapasitas strategis negara.

Bayangkan bila pengadaan barang dan jasa dapat diarahkan untuk memenangkan kelompok tertentu. Bayangkan promosi jabatan ditentukan bukan oleh prestasi melainkan kedekatan. Bayangkan aset negara digunakan untuk kepentingan pribadi. Atau yang lebih berbahaya, keputusan penegakan hukum dapat dipengaruhi uang atau hubungan politik.

Negara mungkin tetap memiliki gedung megah, anggaran besar, senjata modern dan ribuan aparatur. Namun kekuatannya perlahan mengalami pengeroposan dari dalam. Korupsi pada akhirnya bukan sekadar soal berapa rupiah uang negara yang hilang. Korupsi menghancurkan kualitas keputusan negara.

Polri dan legitimasi penegakan hukum

Bagi Polri, persoalan integritas memiliki konsekuensi sangat besar karena kepolisian berada pada garis depan hubungan negara dengan masyarakat. Polisi mempunyai kewenangan yang tidak dimiliki warga biasa: melakukan penyelidikan, penyidikan dan berbagai tindakan kepolisian sesuai hukum. Karena kewenangannya besar, standar integritasnya juga harus tinggi.

Data internal yang dibahas dalam Forum Konsultasi Publik Itwasum Polri menunjukkan skor SPI Polri 2024 sebesar 70,99, masuk kategori rentan. Polri sendiri menjadikan hasil itu sebagai bahan evaluasi dan menyusun Rencana Tindak Lanjut SPI. Forum tersebut juga membahas penguatan E-Audit dan Dumas Presisi sebagai bagian dari modernisasi sistem pengawasan.

Langkah lain juga terlihat ketika Pusat Studi Anti Korupsi STIK-Lemdiklat Polri pada November 2025 meluncurkan rencana kerja penanggulangan korupsi periode 2025–2029.

Rencana itu menempatkan pencegahan, penegakan hukum, reformasi sistem dan regulasi, serta pemberdayaan masyarakat dalam kerangka penguatan integritas.

Langkah-langkah tersebut penting karena bagi institusi penegak hukum, integritas menentukan legitimasi. Polisi yang profesional tetapi tidak dipercaya masyarakat akan menghadapi kesulitan menjalankan tugasnya. Sebaliknya, semakin tinggi keyakinan publik bahwa hukum ditegakkan secara adil dan tidak dapat dibeli, semakin kuat pula kewibawaan negara.

Reformasi pengawasan karena itu jangan berhenti pada aplikasi, prosedur atau laporan tahunan. Teknologi dapat membantu, tetapi integritas akhirnya ditentukan manusia yang mengoperasikannya.

TNI: patriotisme harus berjalan bersama integritas

Hal yang sama berlaku di lingkungan militer. Patriotisme seorang prajurit tentu pertama-tama terlihat dari kesediaannya mempertahankan kedaulatan dan keselamatan bangsa.

Namun pada masa damai, patriotisme juga mempunyai dimensi lain: disiplin dalam mengelola anggaran, akuntabilitas pengadaan, penggunaan aset negara secara benar serta penolakan terhadap penyalahgunaan kewenangan.

Program Zona Integritas di lingkungan TNI dapat dilihat dalam konteks ini. Puspen TNI, misalnya, dalam laporan Survei Persepsi Anti Korupsi Triwulan I 2025 secara eksplisit menempatkan survei tersebut sebagai bagian dari pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani.

Namun hasil sebuah satuan tentu tidak boleh digeneralisasikan sebagai gambaran seluruh TNI. Survei Puspen tersebut bersifat spesifik terhadap pelayanan Puspen TNI dan pada salah satu indikatornya melibatkan 28 responden.

Justru pembacaan yang hati-hati seperti ini penting agar program integritas tidak berubah menjadi sekadar klaim keberhasilan, melainkan instrumen evaluasi yang terus diperbaiki. Militer yang kuat membutuhkan disiplin tempur. Tetapi militer yang dipercaya rakyat membutuhkan pula disiplin etika.

Menolak uang ilegal adalah tindakan membela negara
Pada akhirnya kita perlu memperluas pengertian bela negara. Prajurit menjaga perbatasan negara, polisi menjaga keamanan masyarakat, dan aparatur sipil menjaga jalannya pemerintahan. Namun semuanya juga wajib menjaga satu perbatasan yang tidak terlihat: batas antara kekuasaan publik dan kepentingan pribadi.

Perbatasan tidak terlihat itulah yang setiap hari diuji. Ketika seorang pejabat menolak intervensi dalam tender, ia sedang mempertahankan kepentingan negara. Ketika seorang polisi menolak uang agar sebuah perkara dihentikan, ia sedang mempertahankan kehormatan hukum.

Ketika seorang prajurit menolak penyalahgunaan anggaran atau aset kesatuan, ia sedang menjaga institusi pertahanan. Ketika pejabat menolak menitipkan kerabat dalam jabatan yang bukan haknya, ia sedang melindungi meritokrasi Republik.

Tindakan seperti itu mungkin tidak pernah menjadi berita utama. Tidak ada parade militer, tidak ada medali perjuangan dan mungkin tidak ada monumen yang mencatatnya. Namun dari keputusan-keputusan kecil semacam itulah Republik sebenarnya dipertahankan setiap hari.

Kemerdekaan yang diwariskan generasi 1945 menghasilkan kekuasaan untuk mengatur negeri sendiri. Kekuasaan itu seharusnya menjadi amanah, bukan kesempatan mengambil keuntungan.

Karena itu, pada 81 tahun Indonesia merdeka, patriotisme aparatur negara perlu diberi makna yang lebih luas. Nasionalisme bukan hanya pidato mengenai merah putih. Bela negara bukan hanya kesiapan menghadapi musuh dari luar.

Bagi pejabat sipil, anggota TNI dan anggota Polri, tidak menyalahgunakan jabatan adalah bentuk bela negara.
Jika prinsip ini menjadi budaya dari kantor kementerian hingga markas komando, Indonesia bukan hanya akan memiliki negara yang kuat. Republik juga akan memiliki sesuatu yang jauh lebih berharga: negara yang dipercaya rakyatnya. Lalu berkata kepada dirinya sendiri: “Ini milik rakyat, bukan milik saya.”

Penulis: Dr. Asep Setiawan, M.A., (Jurnalis Senior, Akademisi, dan Dewan Pimbana Forum Pimred Multimedia Indonesia)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK