Fakta Nasional

Dari Penjaga Kamtibmas ke Lembaga Multifungsi: Polri Mau Jadi Apa?

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Mayjen TNI (Purn) Dr. Saurip Kadi menegaskan bahwa reformasi Polri tidak boleh sebatas perubahan teknis, melainkan harus dilakukan secara mendasar dan komprehensif. Menurutnya, yang paling mendesak adalah penataan kembal…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Editor Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 03 October 2025 📖 2 menit
Dari Penjaga Kamtibmas ke Lembaga Multifungsi: Polri Mau Jadi Apa?
Mayjen TNI (Purn) Dr. Saurip Kadi/Dokpri.
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Mayjen TNI (Purn) Dr. Saurip Kadi menegaskan bahwa reformasi Polri tidak boleh sebatas perubahan teknis, melainkan harus dilakukan secara mendasar dan komprehensif.

Menurutnya, yang paling mendesak adalah penataan kembali struktur, peran, fungsi, serta posisi Polri agar sesuai dengan kebutuhan zaman. Pandangan tersebut ia sampaikan dalam tulisan berjudul “Urgensi Reformasi Polri” yang dipublikasikan pada 1 Oktober 2025.

Saurip menilai, reformasi Polri berkaitan erat dengan persoalan mendasar dalam sistem ketatanegaraan. Ia menyoroti kelemahan UUD 1945—baik naskah asli maupun hasil amandemen—yang masih bersifat “asistemik” dan “akonstitutif”.

Kondisi ini membuat demokrasi Indonesia belum memiliki sistem yang jelas, sebab praktik presidensial bercampur dengan parlementer, sementara warisan otoritarian masih membekas dalam tubuh Polri.

“Tanpa memahami belenggu konstitusi dan realitas bangsa, reformasi Polri berpotensi salah arah,” ujar mantan Wakil Ketua Tim Penyusun Konsep Reformasi Internal ABRI 1998 tersebut.

Ia menambahkan, lemahnya legitimasi Polri serta banyaknya kasus yang melibatkan elit kepolisian—dari narkoba hingga judi online—bukan hanya masalah moral, melainkan akibat sistem yang keliru.

Saurip bahkan meyakini, bila diterapkan pembuktian terbalik kekayaan pejabat Polri dan uji kelayakan terbuka di depan publik, hanya sedikit yang akan lolos.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa konsep Reformasi Internal ABRI menempatkan Polri dalam sistem hukum dan keadilan.

Namun dalam praktik, Polri justru mengambil peran TNI sebagaimana pada masa Orde Baru. “Ibarat wasit sepak bola, Polri kini ikut menjadi pemain,” kritiknya.

Saurip juga menyoroti fungsi lalu lintas yang seharusnya berada di bawah Kementerian Perhubungan. Menurutnya, penataan ulang ini bisa menghapus praktik pungli di jalan raya.

“Yang dibutuhkan anggota Polri adalah gaji layak dan jaminan hari tua, bukan perluasan wewenang di luar tugas pokok,” jelasnya.

Sebagai penutup, ia menekankan bahwa inti reformasi Polri adalah mengembalikan fungsi pengamanan kamtibmas dalam kerangka pemerintahan sipil.

Ia mengusulkan fungsi penegakan hukum dialihkan ke Kejaksaan Agung, sementara urusan kamtibmas di bawah Kementerian Dalam Negeri dengan kendali kekuatan di tangan kepala daerah.

Jika diperlukan masa transisi, Polri bisa kembali ditempatkan di bawah Kementerian Pertahanan, seperti pada awal reformasi.

“Reformasi Polri harus mengembalikan institusi ini ke dalam sistem hukum dan keadilan, bukan menjadi lembaga multifungsi yang rawan disalahgunakan. Dengan begitu, Polri benar-benar hadir sebagai pelayan rakyat sesuai semangat demokrasi,” pungkasnya.[zul]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK