Darurat Keuangan Ilegal: OJK Sikat Ribuan Pinjol Nakal Hingga Mei 2026
FAKTANASIONAL.NET - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin memperketat ruang gerak para pelaku kejahatan finansial di Indonesia. Berdasarkan konferensi pers virtual yang digelar baru-baru ini, OJK mencatat lonjakan pengaduan masyarakat terkait aktivit…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin memperketat ruang gerak para pelaku kejahatan finansial di Indonesia.
Berdasarkan konferensi pers virtual yang digelar baru-baru ini, OJK mencatat lonjakan pengaduan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal yang sangat mengkhawatirkan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, memaparkan data mengejutkan yang diterima lembaganya sejak awal tahun ini.
Dalam periode 1 Januari hingga 20 Mei 2026, OJK telah menampung sebanyak 17.105 aduan masyarakat yang merasa dirugikan oleh entitas bodong.
Dominasi kejahatan finansial ini masih dipegang oleh pinjaman online (pinjol) ilegal dengan total 14.380 pengaduan. Sementara itu, kasus investasi ilegal menyumbang 2.601 laporan, disusul oleh praktik gadai ilegal sebanyak 124 aduan.
Tingginya angka ini membuktikan bahwa literasi keuangan masyarakat masih terus diuji oleh kecanggihan para penipu.
Merespons situasi darurat tersebut, Satgas PASTI OJK bergerak cepat dengan memberangus 951 entitas pinjol ilegal, 8 platform investasi bodong, dan 1 aktivitas keuangan terlarang lainnya.
Menariknya, Dicky mengungkapkan evolusi modus penipuan yang semakin tidak terduga. Sepanjang Mei 2026, pihak berwenang menemukan sindikat asing yang melakukan penipuan berbasis impersonation dengan kedok penawaran saham Initial Public Offering (IPO).
Tidak berhenti di sektor pasar modal, para penipu kini merambah ke ranah gaya hidup dan hiburan. Modus operandi baru mencakup iming-iming keuntungan dari pengerjaan tugas menonton drama televisi Tiongkok, pembelian hak cipta film fiktif, hingga skema copy trading di bursa kripto.
Masyarakat juga dijebak melalui manipulasi akun e-commerce bodong dan tugas menonton iklan digital yang mensyaratkan setoran dana di awal.
Selain memberantas entitas ilegal, OJK juga tegas dalam mendisiplinkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) legal yang terbukti melanggar ketentuan pelindungan konsumen.
Sepanjang lima bulan pertama di tahun 2026, OJK telah menerbitkan 48 peringatan tertulis kepada 44 PUJK dan 5 instruksi wajib lapor kepada 5 institusi. Penegakan hukum ini turut diwarnai dengan penjatuhan sanksi denda kepada 15 PUJK.
Di ranah tata kelola penawaran pasar (market conduct), OJK terbukti tidak pandang bulu. Otoritas pengawas ini telah menjatuhkan 17 sanksi administratif berwujud peringatan tertulis, serta mendenda 11 PUJK yang terbukti mengabaikan prinsip transparansi dan keamanan konsumen.
Langkah proaktif ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem keuangan yang lebih sehat, aman, dan dapat dipercaya oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.