Fakta Nasional

Dasar Hukum Pemulangan Mary Jane Veloso ke Filipina Dipertanyakan

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Andreas Hugo Pareira, mempertanyakan dasar hukum yang digunakan pemerintah dalam kebijakan pemulangan terpidana mati kasus narkotika asal Filipina, Mary Jane Veloso, ke negara asalnya. Ia m…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Zul Jamba Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 22 November 2024 📖 2 menit
Dasar Hukum Pemulangan Mary Jane Veloso ke Filipina Dipertanyakan
Terpidana mati kasus narkotika asal Filipina, Mary Jane Veloso/Foto: Tirto.
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Andreas Hugo Pareira, mempertanyakan dasar hukum yang digunakan pemerintah dalam kebijakan pemulangan terpidana mati kasus narkotika asal Filipina, Mary Jane Veloso, ke negara asalnya.

Ia mendesak pemerintah untuk memberikan penjelasan yang transparan terkait mekanisme hukum dalam keputusan tersebut.

“Pemerintah perlu menjelaskan mekanisme dan prosedur hukum seperti apa Mary Jane ini diserahkan ke pemerintah Filipina,” ujar Andreas, Kamis (21/11/2024).

Mary Jane, yang telah mendekam di penjara Indonesia sejak 2010 karena menyelundupkan 2,6 kilogram heroin, dijatuhi hukuman mati meski telah mengajukan berbagai upaya hukum, termasuk grasi yang ditolak oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Kini, pemerintah berencana memindahkan Mary Jane ke Filipina melalui skema transfer narapidana atau transfer of sentenced person.

Andreas menyoroti bahwa Indonesia belum memiliki Undang-Undang Pemindahan Narapidana, sehingga kebijakan tersebut dinilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

Ia mengingatkan bahwa pemerintah sebelumnya menolak pemindahan narapidana narkotika asal Australia, Schapelle Corby, dengan alasan serupa.

“Mary Jane memang warga negara Filipina, tetapi pelanggaran hukumnya dilakukan di wilayah Indonesia dan sudah divonis dengan kekuatan hukum tetap. Kalau dulu kita menolak Corby, kenapa sekarang berbeda? Ketidakkonsistenan ini akan menjadi pertanyaan internasional,” tegasnya.

Andreas juga mempertanyakan apakah Indonesia memiliki perjanjian ekstradisi dengan Filipina yang menjadi dasar hukum pemindahan Mary Jane.

“Jika belum ada, atas dasar apa Mary Jane dipindahkan? Hal ini menyangkut kedaulatan dan kewibawaan hukum Indonesia,” tambah legislator asal Dapil NTT I tersebut.

Andreas memahami bahwa keputusan ini kemungkinan besar didasari pada kesepakatan diplomatik antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Filipina Bongbong Marcos.

Namun, ia mengingatkan agar diplomasi tetap mematuhi prinsip-prinsip hukum nasional.

“Langkah diplomatik tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku di Indonesia. Ketegasan hukum adalah cerminan kedaulatan kita sebagai negara,” tegasnya.

Pimpinan Komisi III yang membidangi urusan reformasi hukum dan HAM ini juga menekankan pentingnya menjaga konsistensi hukum untuk menjaga kredibilitas Indonesia di mata dunia.

“Jika kita tidak konsisten, kita akan dianggap mengabaikan keadilan dan sistem hukum kita sendiri. Ini berisiko merusak kepercayaan dunia internasional terhadap hukum kita,” ujarnya.

Andreas meminta pemerintah memberikan penjelasan komprehensif yang didasari pada kerangka hukum yang jelas terkait kasus Mary Jane. Ia juga menegaskan bahwa setiap keputusan harus sejalan dengan prinsip keadilan.

“Kami ingin memastikan bahwa keputusan ini tidak melanggar hukum yang ada. Jangan sampai kepentingan diplomatik justru melemahkan ketegasan hukum di negara kita,” pungkas Andreas.

Kasus pemindahan Mary Jane Veloso menjadi ujian penting bagi pemerintah Indonesia untuk menyeimbangkan kepentingan diplomasi dan kedaulatan hukum nasional di tengah sorotan publik dan dunia internasional.[zul]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK