Dasco: DPR Nyatakan PP 51/2023 Tak Berlaku Lagi Usai Putusan MK
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sudah tidak berlaku lagi pasca putusan MK. Hal tersebut disampaikan Dacso usai mengadakan pertemuan deng…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sudah tidak berlaku lagi pasca putusan MK.
Hal tersebut disampaikan Dacso usai mengadakan pertemuan dengan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus pimpinan Partai Buruh, Said Iqbal, untuk membahas aspirasi buruh terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Cipta Kerja. Pertemuan tersebut berlangsung di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta Rabu (6/11/24).
"Kami tadi sudah mengadakan pertemuan, ini Pak Said Iqbal sebagai yang mewakili salah satu elemen buruh. Yang intinya bahwa sesuai dengan keputusan MK, kami dari DPR menyatakan bahwa PP 51 itu sudah tidak berlaku," ungkap Dasco.
Dasco juga menjelaskan bahwa DPR, pemerintah, dan buruh akan melakukan kajian terhadap indeks upah buruh sebagai tindak lanjut dari putusan MK tersebut. Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang dirugikan terkait masalah upah buruh. "Kami akan mengkaji dan membahas dengan saksama bagaimana indeks upah buruh supaya tidak ada yang dirugikan, baik dari pengusaha maupun buruh," tambahnya.
Sementara itu Said Iqbal menyampaikan sejumlah aspirasi kepada Dasco, termasuk tuntutan agar PP 51 tidak lagi diterapkan dalam penetapan pengupahan untuk tahun 2025. Ia meminta agar para buruh dan serikat pekerja bersabar menunggu keputusan selanjutnya.
"Mudah-mudahan buruh di seluruh Indonesia mendengar ini. Mohon tenang, mohon sabar. Melalui Pak Sufmi Dasco, sudah dinyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tidak lagi berlaku," kata Iqbal.
Said juga menyoroti ketentuan dalam Pasal 26A PP 51/2023 mengenai perhitungan nilai upah minimum yang kini tidak lagi berlaku. "Jadi PP nomor 51 tahun 2023 tentang kenaikan upah minimum tidak lagi diberlakukan. Tidak ada lagi batas atas dan batas bawah," tegasnya.
Pertemuan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menyelesaikan permasalahan pengupahan di Indonesia pasca putusan MK dan memberikan kepastian bagi buruh serta pengusaha di tanah air. [dnl]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.