Fakta Nasional

Demi Keadilan, 12 Tokoh Antikorupsi Jadi 'Sahabat Pengadilan' untuk Nadiem Makarim

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, memasuki babak penting dengan munculnya dukungan dari 12 tokoh antikorupsi ternama. Mereka secara resmi mengajukan diri sebagai…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 04 October 2025 📖 1 menit
Demi Keadilan, 12 Tokoh Antikorupsi Jadi 'Sahabat Pengadilan' untuk Nadiem Makarim
KPK menemukan indikasi TPPU dari kasus Silmy Karim./(ist/fkn)
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, memasuki babak penting dengan munculnya dukungan dari 12 tokoh antikorupsi ternama. Mereka secara resmi mengajukan diri sebagai amicus curiae atau "sahabat pengadilan" dalam sidang praperadilan yang diajukan Nadiem. Di antara para tokoh tersebut, terdapat nama-nama besar seperti mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman dan mantan pimpinan KPK Amien Sunaryadi.

Dokumen amicus curiae tersebut diserahkan langsung kepada hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini bukan bertujuan untuk membela Nadiem secara personal, melainkan untuk memberikan pandangan hukum yang dapat membantu hakim dalam menegakkan prinsip peradilan yang adil atau fair trial dalam proses penetapan tersangka.

Arsil, seorang peneliti senior dari LeIP yang menjadi perwakilan, menjelaskan bahwa pendapat hukum ini ditujukan untuk seluruh proses praperadilan secara umum. Tujuannya adalah memberikan masukan kepada hakim mengenai hal-hal krusial yang harus diperiksa dalam menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka. Para tokoh ini menekankan bahwa setiap penegak hukum harus bertindak secara profesional dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup serta relevan, sehingga tidak ada penetapan tersangka yang sewenang-wenang.

Pegiat antikorupsi Natalia Soebagjo menambahkan, inti dari amicus curiae ini adalah seruan agar penegak hukum senantiasa menjunjung tinggi prinsip hukum yang akuntabel. Menurutnya, saat seseorang ditetapkan sebagai tersangka, harus ada bukti awal yang jelas dan berkaitan langsung dengan tuduhan yang diajukan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan hati-hati dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, amicus curiae ini berfungsi sebagai pengingat bagi aparat penegak hukum untuk menjaga integritas dan profesionalisme mereka.[dit]

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK