Desak Audit Dugaan Kredit Macet Kalla Group Rp30,3 Triliun, Massa KAPAK Kembali Datangi BPK
FAKTANASIONAL.NET – Gelombang aksi massa kembali mendatangi Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Jakarta, Jumat (22/5/2026). Massa yang tergabung dalam Komite Aksi Pemuda Anti Korupsi (KAPAK) mendesak lembaga auditor negara tersebut segera me…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Gelombang aksi massa kembali mendatangi Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Massa yang tergabung dalam Komite Aksi Pemuda Anti Korupsi (KAPAK) mendesak lembaga auditor negara tersebut segera melakukan audit investigatif terhadap dugaan kredit macet sejumlah perusahaan di bawah naungan Kalla Group yang diperkirakan mencapai Rp30,3 triliun.
Koordinator Lapangan sekaligus Humas KAPAK, Al Maun, menyatakan aksi ini merupakan kelanjutan dari tuntutan serupa yang sebelumnya juga pernah disuarakan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca Juga: KPK Sebut Keterbatasan SDM BPK Jadi Kendala Hitung Kerugian Negara di Semua Kasus Korupsi
"Kami yang tergabung dari gerakan keadilan dan perubahan nusantara bersama komite aksi pemuda anti korupsi (KAPAK) menuntut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit dugaan kredit macet sebesar Rp30,33 triliun," ujar Al Maun di sela-sela aksi.
Al Maun membeberkan bahwa dana jumbo dari 5 Bank Himbara (BUMN) tersebut mengalir lewat skema pembiayaan sindikasi ke beberapa anak usaha Kalla Group yang bergerak di sektor energi terbarukan dan infrastruktur.
Di antaranya adalah PT Poso Energi di Sulawesi Tengah yang mengamankan komitmen pinjaman Rp9,6 triliun sejak 2018 untuk proyek PLTA Poso.
Al Maun menilai, skema take-or-pay oleh PLN meminimalkan risiko perusahaan meski modalnya disokong penuh oleh bank negara.
Selain itu, ia juga menyoroti kucuran pinjaman senilai Rp3,44 triliun pada tahun 2020 untuk PT Kerinci Merangin Hidro di Jambi saat likuiditas perbankan nasional tengah mengetat akibat pandemi Covid-19.
"Yang menjadi sorotan bukan sekadar mekanismenya, melainkan skala dan konsentrasinya ketika perusahaan kalla grup menerima aliran dana dalam jumlah besar dari bank-bank negara secara kolektif, publik berhak tahu seberapa sehat keputusan ini. Di tengah kebutuhan pembangunan yang besar, Indonesia memang membutuhkan kolaborasi antara negara dan swasta. Tetapi kolaborasi tanpa transparansi adalah risiko. Dan risiko tanpa pengawasan adalah jalan menuju krisis," tandas Al Maun.
Pihak BPK RI sendiri telah menerima perwakilan KAPAK untuk beraudiensi. Menurut Al Maun, Humas BPK mengapresiasi langkah tersebut sebagai bentuk partisipasi pengawasan masyarakat dan berjanji akan melakukan verifikasi serta pendalaman atas data-data yang diserahkan.
Jusuf Kalla Bantah Tegas: "Satu Kali Pun Tidak Pernah Kredit Macet"
Merespons tudingan yang beredar luas di media sosial dan aksi massa tersebut, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI sekaligus pemilik Kalla Group, Jusuf Kalla (JK), sebelumnya telah memberikan klarifikasi resmi.
JK menegaskan bahwa isu kredit macet tersebut sama sekali tidak benar dan merupakan upaya untuk mendiskreditkan dirinya.
JK membenarkan bahwa perusahaannya memiliki pinjaman perbankan dalam skala besar mendekati Rp30 triliun, namun ia menjamin seluruh kewajiban pembayaran berjalan dengan sangat lancar.
"Perusahaan saya sudah 75 tahun. Tidak satu pun Hadji Kalla pernah kredit macet. Satu kali pun tidak pernah kredit macet," tegas Jusuf Kalla saat konferensi pers di kediamannya, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Sabtu (18/4/2026) lalu.
JK menambahkan, Kalla Group tidak pernah terlambat membayar cicilan pinjaman meski hanya satu hari. Pinjaman raksasa tersebut dialokasikan secara riil untuk membangun infrastruktur strategis nasional berupa Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) berkapasitas hampir 1.500 megawatt di Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera guna mendukung program energi baru terbarukan (EBT) pemerintah.
“Cuma kami perusahaan yang betul-betul melaksanakan program pemerintah itu dengan membangun pembangkit listrik hampir 1.500 megawatt," tutur JK.
Di sisi lain, Jusuf Kalla menyayangkan adanya pihak internal perbankan yang diduga membocorkan data kredit perusahaannya kepada publik.
Mengingat tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Kerahasiaan Bank, JK menyatakan akan menelusuri sumber kebocoran informasi tersebut untuk diproses lebih lanjut.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.