Devisa Rp15 Ribu Triliun Hilang Akibat Under Invoicing Ekspor, Haidar Alwi Ungkap Dampak dan Strategi Mengatasinya!
JAKARTA, FALTANASIONAL.NET - Indonesia menghadapi ancaman kebocoran devisa yang sangat serius melalui praktik under invoicing ekspor. Dalam pemaparan Presiden Prabowo di DPR, nilai akumulasi under invoicing 1991–2024 disebut mencapai US$908 miliar a…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FALTANASIONAL.NET - Indonesia menghadapi ancaman kebocoran devisa yang sangat serius melalui praktik under invoicing ekspor. Dalam pemaparan Presiden Prabowo di DPR, nilai akumulasi under invoicing 1991–2024 disebut mencapai US$908 miliar atau sekitar Rp15.400 triliun.
Cendekiawan nasional Ir. R Haidar Alwi mengatakan, angka Rp15 ribu triliun itu menunjukkan dugaan kebocoran struktural yang berlangsung selama puluhan tahun dan berpotensi melemahkan penerimaan negara, menekan rupiah, serta menggerus kedaulatan ekonomi nasional.
"Under invoicing terjadi ketika barang diekspor dengan nilai sebenarnya tinggi, tetapi dilaporkan di dokumen ekspor dengan harga lebih rendah," kata Haidar kepada insan pers di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Selisih nilai tersebut, lanjut Haidar Alwi, kemudian disimpan di luar negeri melalui perusahaan afiliasi, trader internasional, tax haven, atau rekening offshore.
Akibatnya, devisa hasil ekspor tidak sepenuhnya masuk ke Indonesia, sementara pajak, royalti, PNBP, dan laba kena pajak ikut mengecil.
Nah, ia menegaskan bahwa dampaknya tidak hanya pada penerimaan negara, juga terhadap stabilitas ekonomi nasional. Ketika hasil ekspor tidak masuk penuh ke sistem keuangan domestik, pasokan dolar di dalam negeri menjadi lebih kecil dari yang seharusnya.
"Kondisi ini membuat rupiah lebih rentan terhadap tekanan eksternal, terutama saat impor meningkat, utang jatuh tempo, atau pasar global bergejolak," jelas Haidar Alwi.
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) itu juga mengatalan, bahwa data ekonomi nasional menjadi bias karena nilai ekspor, laba perusahaan, dan kapasitas riil sektor komoditas tidak tercermin secara utuh.
Praktik ini, lanjutnya, juga berperan dalam merusak keadilan usaha. Perusahaan yang patuh melaporkan nilai ekspor sebenarnya justru kalah bersaing dibanding pelaku yang menyembunyikan keuntungan di luar negeri.
Dalam jangka panjang, kondisi tersebut menciptakan moral hazard yang berbahaya bagi iklim usaha dan penerimaan negara.
Meski demikian, Haidar mengatakan angka under invoicing harus dibaca secara hati-hati. Estimasi biasanya dihitung menggunakan mirror trade statistics, yaitu membandingkan data ekspor Indonesia dengan data impor negara mitra.
Haidar menyebut metode ini memang efektif mendeteksi anomali, tetapi tidak otomatis membuktikan seluruh selisih sebagai tindak pidana karena terdapat faktor teknis seperti perbedaan FOB-CIF, waktu pengiriman, re-ekspor melalui negara transit, hingga perbedaan klasifikasi kode HS.
Namun jika selisih terjadi secara konsisten selama puluhan tahun dengan nilai yang terus membesar, maka persoalannya tidak lagi dapat dianggap sekadar kesalahan administrasi biasa.
"Karena itu, diperlukan pengawasan devisa dan perdagangan yang terintegrasi," ungkap Haidar Alwi.
Terkait hal itu, Dewan Pembina Ikatan Keluarga Alumni ITB itu menjabarkan, langkah pertama yang perlu dilakukan pemerintah adalah membangun sistem rekonsiliasi otomatis antara data ekspor Indonesia dan data impor negara tujuan secara real time.
Setiap invoice ekspor harus dibandingkan dengan volume barang, harga pasar internasional, kode HS, dan nilai impor yang tercatat di negara mitra. Selisih signifikan harus langsung memicu audit terpadu lintas lembaga.
Pemerintah juga perlu memperkuat harga acuan ekspor untuk komoditas strategis seperti batu bara, nikel, sawit, timah, emas, tembaga, dan hasil perikanan.
Transaksi ekspor yang jauh di bawah harga pasar tanpa alasan bisnis yang jelas harus langsung dikategorikan sebagai high risk.
Selain itu, pengawasan devisa hasil ekspor wajib diperketat. Seluruh Devisa Hasil Ekspor, khususnya sektor SDA, harus masuk ke sistem keuangan domestik dan dapat ditelusuri mulai dari kontrak ekspor, invoice, pembayaran, rekening penerima, hingga konversi valuta asingnya.
"Negara tidak boleh lagi puas hanya karena dolar masuk sementara, sementara nilai sebenarnya tetap parkir di luar negeri," tandas Haidar.
Lebih jauh Haidar menyebut reformasi lain yang mendesak adalah pembongkaran struktur beneficial ownership dan transfer pricing lintas negara.
Ia mengatakan banyak praktik under invoicing dilakukan melalui perusahaan afiliasi di Singapura, Hong Kong, Dubai, Swiss, atau tax haven lainnya.
"Barang dijual murah di atas kertas kepada perusahaan sendiri, lalu dijual kembali dengan harga sebenarnya di pasar internasional sehingga selisih keuntungan tidak pernah tercatat di Indonesia," ungkapnya.
Di samping pembenahan domestik, Haidar mengingatkan bahwa Indonesia harus mengoptimalkan instrumen kepatuhan global untuk menembus dinding tebal tax haven dan yurisdiksi lepas pantai (offshore).
Status Indonesia sebagai anggota penuh Financial Action Task Force (FATF) harus dimanfaatkan secara agresif untuk memperkuat kerja sama hukum internasional (Mutual Legal Assistance) dalam melacak aliran dana hasil trade misinvoicing.
Melalui pemanfaatan optimal mekanisme Automatic Exchange of Information (AEOI), pemerintah dapat secara otomatis bertukar data keuangan global dan mencocokkannya dengan profil perpajakan para eksportir.
Dengan mengawinkan transparansi data AEOI dan standar anti-pencucian uang FATF, ruang gerak korporasi untuk menyembunyikan selisih keuntungan ekspor di negara-negara suaka pajak akan semakin sempit, sekaligus memberikan daya dorong hukum yang kuat bagi negara untuk melakukan penyitaan aset di luar negeri.
"Untuk itu, pemerintah perlu membentuk Satgas Trade Misinvoicing permanen yang melibatkan Kemenkeu, DJP, Bea Cukai, BI, PPATK, OJK, BPS, Kemendag, ESDM, Polri, Kejaksaan, dan KPK," tukas Haidar.
Ia menyarankan agar Satgas Trade Misinvoice harus bekerja dengan fokus pada berbasis intelijen finansial dan analisis big data untuk memburu eksportir berisiko tinggi, komoditas rawan manipulasi, dan jalur perdagangan yang menjadi titik transit kebocoran devisa.
Penegakan hukum juga harus berubah dari sekadar administratif menjadi pendekatan follow the money.
"Negara harus melacak transfer bank, rekening luar negeri, pembayaran komisi tersembunyi, utang antar perusahaan afiliasi, hingga pola pencucian uang yang menyamarkan keuntungan ekspor," tandas Haidar.
Jika terbukti terjadi manipulasi sistematis, Haidar mengingatkan sanksinya tidak cukup berupa koreksi pajak, tetapi juga pembekuan fasilitas ekspor, pencabutan izin usaha, penyitaan aset, hingga tindak pidana pencucian uang dan korupsi.
"Jadi, persoalan under invoicing bukan sekadar soal invoice ekspor yang dimanipulasi, melainkan kebocoran kekayaan nasional," tegasnya.
"Indonesia adalah negara eksportir besar, tetapi devisanya sering tidak sepenuhnya kembali ke dalam negeri. Selama praktik ini terus terjadi, kekayaan alam Indonesia berisiko lebih banyak mengalir ke rekening luar negeri dibanding menjadi kekuatan ekonomi nasional," tuntas Haidar Alwi.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.