Di Balik Isu BSU September: Kemenaker Tegaskan Bantuan Sudah Selesai
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan tidak ada pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada September 2025. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker, Indah Anggoro Putri, pada Ka…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan tidak ada pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada September 2025.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker, Indah Anggoro Putri, pada Kamis (11/9/2025), guna meluruskan kabar simpang siur di masyarakat.
Program BSU tahun 2025 telah dijadwalkan melalui Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, dengan penyaluran utama pada Juni dan Juli.
Adapun pencairan di Agustus hanya bersifat perpanjangan waktu bagi pekerja yang sempat terkendala teknis, bukan gelombang baru.
Hingga awal September 2025, sekitar 82 persen penerima yang terdaftar sudah menerima haknya. Setiap pekerja memperoleh Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, sehingga total bantuan yang diterima adalah Rp600 ribu.
Penyaluran BSU dilakukan melalui bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri), Bank Syariah Indonesia (BSI), serta Kantor Pos untuk penerima yang tidak memiliki rekening bank.
Syarat penerima BSU 2025 meliputi:
- WNI dengan NIK valid.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 dengan status Pekerja Penerima Upah.
- Gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK.
- Bukan ASN, TNI, atau Polri.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain.
Para pekerja kini bisa dengan mudah memastikan apakah mereka termasuk penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui sejumlah kanal digital resmi yang disediakan pemerintah.
Langkah ini dilakukan untuk menjamin transparansi sekaligus mempermudah akses informasi bagi calon penerima.
1. Melalui Website Kemnaker Kunjungi situs resmi bsu.kemnaker.go.id, lalu masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta kode keamanan yang muncul di layar. Setelah itu, klik tombol “Cek Status” untuk mengetahui hasil verifikasi.
2. Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Isi data pribadi yang diminta, mulai dari NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel, hingga email aktif. Klik “Lanjutkan” untuk melanjutkan proses pengecekan.
3. Via Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) Unduh aplikasi JMO, kemudian login. Pada halaman utama, gulir ke bagian “Informasi” dan pilih menu “Cek Status Bantuan Subsidi Upah (BSU)”. Lengkapi data yang diminta, seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, serta email.
4. Lewat Aplikasi Pospay Buka aplikasi Pospay di perangkat Anda. Pilih menu “Bantuan Pemerintah”, lalu klik opsi “BSU 2025”. Masukkan NIK 16 digit, dan sistem akan secara otomatis menampilkan status kepesertaan BSU Anda.[zul]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.