Fakta Nasional

Dianggap Tak Kooperatif, KPK Layangkan Pemanggilan Ulang untuk Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

FAKTANASIONAL.NET — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi akan segera mengirimkan surat pemanggilan ulang bagi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Nusron dimintai keterangannya sebagai s…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Sekar Ayuning Kasih Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 08 October 2026 📖 1 menit
Dianggap Tak Kooperatif, KPK Layangkan Pemanggilan Ulang untuk Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Dianggap Tak Kooperatif, KPK Layangkan Pemanggilan Ulang untuk Menteri ATR/BPN Nusron Wahid/dok.kompas.com
) -->

FAKTANASIONAL.NET — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi akan segera mengirimkan surat pemanggilan ulang bagi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Nusron dimintai keterangannya sebagai saksi dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, setelah sebelumnya absen pada pemeriksaan pertama yang dijadwalkan pada Rabu (7/10/2026).

Penyidik KPK menilai pemeriksaan saksi merupakan bagian krusial guna memperjelas konstruksi perkara serta mengurai keterlibatan para pihak secara utuh.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengimbau agar Nusron dapat bersikap kooperatif serta mengedepankan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Penyidik secepatnya akan jadwalkan ulang pemeriksaan Sdr. NW,” terang Budi Prasetyo dalam rilis resminya di Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Budi turut mengingatkan kewajiban moral pejabat negara dalam memberikan keteladanan bagi publik. “KPK mengimbau agar saksi kooperatif dan hadir dalam penjadwalan ulang tersebut, serta memprioritaskan kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Ia menekankan agar penundaan pemanggilan ini tidak memicu spekulasi publik terkait komitmen penegakan hukum di Indonesia.

“Terlebih, sebagai pejabat publik hendaknya juga menjadi teladan dalam bernegara, salah satunya dengan mendukung proses penegakan hukum. Jangan sampai kemudian muncul persepsi atau preseden menunda-menunda penegakan hukum,” tegas Budi.

Pihak KPK juga menegaskan bahwa pemanggilan saksi dilakukan semata-mata untuk kepentingan pembuktian perkara, bukan sekadar formalitas.

“Karena pada prinsipnya setiap pihak yang dimintai keterangan adalah untuk membantu proses hukum yang sedang berjalan, termasuk untuk mendalami konstruksi perkara secara utuh,” pungkas Budi. (sak)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK