Didorong Jadi Benteng Keadilan, FH Uhamka Bekali Mubaligh DKI Pendidikan Advokasi dan Paralegal
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komitmen menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui pengabdian kepada masyarakat diwujudkan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (FH Uhamka) dengan memberikan pelatihan pendidikan advokasi dan par…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET -Komitmen menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui pengabdian kepada masyarakat diwujudkan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (FH Uhamka) dengan memberikan pelatihan pendidikan advokasi dan paralegal kepada anggota Harakah Badan Koordinasi Mubaligh Indonesia (Bakomubin) DKI Jakarta.
Kegiatan yang mengusung tema “Mubaligh sebagai Benteng Utama Masyarakat untuk Tegakkan Keadilan yang Beradab” tersebut berlangsung selama dua hari, 8–9 Agustus 2026, di Kampus FH Uhamka, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Pelatihan diikuti 80 anggota Harakah Bakomubin DKI Jakarta yang dipimpin Dr. KH. NuRaihan.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memperluas wawasan hukum para mubaligh agar tidak hanya berperan dalam bidang keagamaan, tetapi juga mampu menjadi fasilitator paralegal yang membantu masyarakat ketika menghadapi persoalan hukum.
Dekan FH Uhamka, Dr. Bisman Bhaktiar, SH, mengapresiasi antusiasme peserta selama mengikuti seluruh rangkaian pelatihan.
Menurut Bisman, semangat para peserta yang sebagian merupakan orang tua dan pengurus organisasi masyarakat tidak kalah dengan generasi muda. Mereka dinilai memiliki keinginan kuat untuk terus meningkatkan kapasitas dan mengabdikan pengetahuan yang diperoleh kepada masyarakat.
“Peserta ini bukan orang sembarangan. Selama dua hari tetap semangat mengikuti pelatihan. Bahkan mereka ingin melanjutkan pelatihan ke tingkat yang lebih tinggi,” ujar Bisman dalam keterangannya yang dikutip, Senin 10 Agustus 2026.
Ia berharap para peserta yang nantinya menjadi alumni angkatan pertama pelatihan paralegal FH Uhamka dapat berkontribusi membantu masyarakat yang masih mengalami keterbatasan pengetahuan hukum.
Bisman juga mengajak para peserta untuk terus menjaga silaturahmi dan menjadikan FH Uhamka sebagai ruang untuk memperluas pengetahuan serta pengabdian kepada masyarakat.
Sementara itu, Direktur Lembaga Konsultasi dan Layanan Hukum (LKLH) Uhamka, Sunarto Efendi, menjelaskan bahwa materi pelatihan tidak berhenti pada pengenalan dasar advokasi dan paralegal.
Menurutnya, para peserta memiliki peluang untuk mengikuti pelatihan lanjutan pada tingkat intermediate maupun advanced, termasuk membedah berbagai persoalan hukum yang banyak muncul di tengah masyarakat.
“Pelatihan ini bisa dilanjutkan ke kursus intermediate dan advanced paralegal, termasuk membedah kasus-kasus sosial seperti persoalan waris dan tanah,” kata Sunarto.
Ia menilai pemahaman hukum di tengah masyarakat sangat penting karena masih banyak persoalan yang tidak terselesaikan akibat warga memilih diam karena khawatir persoalannya justru menjadi lebih rumit.
“Banyak kejahatan terjadi karena masyarakat memilih diam dan takut repot,” ujarnya.
Rangkaian pelatihan ditutup dengan pendalaman materi melalui diskusi dalam tiga kelompok, pelaksanaan post-test, serta penyusunan rencana tindak lanjut. Tahapan tersebut diharapkan menjadi pijakan bagi peserta untuk mengimplementasikan ilmu yang diperoleh di lingkungan masing-masing.
Sebelumnya, pada pembukaan kegiatan, Wakil Rektor FH Uhamka, Prof. Dwi Fajri, M.Pd.I., menegaskan pentingnya perguruan tinggi memberikan manfaat nyata bagi umat dan masyarakat.
Ia menyampaikan bahwa keberadaan Uhamka harus senantiasa diarahkan untuk memberikan pelayanan dan kontribusi bagi masyarakat.
“Bila Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (Uhamka) tak mampu melayani umat, tutup saja,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menggambarkan berbagai fasilitas dan kegiatan sosial yang dikembangkan Uhamka, termasuk keberadaan kampus di Pasar Rebo serta aula yang dapat menampung hingga sekitar 2.000 jamaah.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Harakah Bakomubin KH. Suhary yang diwakili Ustaz Tasyrifin berharap pelatihan tersebut mampu meningkatkan kesadaran hukum di kalangan anggota Harakah Bakomubin sekaligus memperkuat peran organisasi dalam membantu aparat dan masyarakat.
Ia mengingatkan agar pengetahuan hukum tidak digunakan untuk mencari kesalahan atau kepentingan bisnis semata.
Sebaliknya, kemampuan advokasi harus diarahkan untuk membela keadilan, menjaga perdamaian, dan mencerdaskan masyarakat.
“Jangan bisnis mencari kesalahan, tetapi bela keadilan dan perdamaian dengan ikhlas serta mencerdaskan masyarakat,” pesannya.
Menurutnya, seorang mubaligh tidak cukup hanya memiliki kemampuan berdakwah. Para dai juga perlu memahami kondisi sosial masyarakat yang heterogen, termasuk persoalan hukum yang dihadapi umat.
Karena itu, semangat ifdabinafsih, atau memulai perubahan dari diri sendiri, dinilai penting untuk meningkatkan kualitas pribadi sekaligus mutu seorang dai.
“Sinergikan ilmu, integritas, dan keberanian. Manfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan mutu diri. Semoga kolaborasi Harakah Bakomubin dan Uhamka Pasar Rebo dapat terus berlanjut,” pungkasnya.
Melalui pelatihan tersebut, FH Uhamka dan Harakah Bakomubin berharap lahir kader-kader mubaligh yang tidak hanya aktif menyampaikan dakwah, tetapi juga memiliki kepedulian terhadap persoalan hukum dan sosial serta mampu menjadi jembatan bagi masyarakat dalam memperoleh akses terhadap keadilan.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.