Fakta Nasional

Diduga Korupsi Dana Desa Rp646 Juta dan Dipakai Beli Gift TikTok, Eks Kaur Keuangan di HSU Ditahan

FAKTANASIONAL.NET - Mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Lok Bangkai, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), MT, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri HSU terkait dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 24 June 2026 📖 1 menit
Diduga Korupsi Dana Desa Rp646 Juta dan Dipakai Beli Gift TikTok, Eks Kaur Keuangan di HSU Ditahan
Diduga Korupsi Dana Desa Rp646 Juta dan Dipakai Beli Gift TikTok, Eks Kaur Keuangan di HSU Ditahan/(Foto: KEJARI HSU)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Lok Bangkai, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), MT, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri HSU terkait dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

Informasi yang dihimpun dari Kalimantan Post dan akun Instagram Kejari HSU menyebutkan, penahanan dilakukan pada Selasa (23/6/2026).

Tersangka dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Amuntai untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari guna kepentingan penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri HSU, Budi Triono, mengatakan penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan dan menahan MT.

Langkah tersebut diambil guna memperlancar penyidikan serta mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.

Penyidik menduga MT memanfaatkan keterbatasan pengetahuan Kepala Desa dan Sekretaris Desa terkait penggunaan layanan Internet Banking Business (IBB) dan Cash Management System Pemerintah (CMSP) milik Bank Kalsel.

Tersangka diduga membuat akun IBB melalui sistem administrator, lalu mengganti alamat email approver milik kepala desa dan checker milik sekretaris desa menjadi email pribadinya.

Dengan cara itu, seluruh kata sandi dan proses otorisasi transaksi diduga dapat dikendalikan sendiri oleh tersangka.

Kejari HSU mengungkapkan, sejak Januari 2024 hingga Juni 2025, MT diduga melakukan pemindahbukuan dana dari rekening Desa Lok Bangkai ke rekening pribadinya melalui tahapan pembuatan transaksi, verifikasi, hingga persetujuan yang seluruhnya dikendalikan menggunakan akun yang telah diubah.

Dana yang masuk ke rekening tersangka disebut digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli gift di aplikasi TikTok dan membagikannya kepada pengguna yang sedang melakukan siaran langsung secara acak.

Agar perbuatannya tidak terungkap, MT juga diduga memalsukan data sisa saldo pada rekening koran Desa Lok Bangkai Tahun 2024.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten HSU, dugaan perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp646.705.163.

Kejaksaan menegaskan akan terus menindak penyalahgunaan keuangan negara, termasuk di tingkat pemerintahan desa, sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK