Fakta Nasional

Diduga Lakukan Child Grooming dan Pelecehan Seksual, Seorang Guru Sekolah Internasional di Tangsel Dilaporkan ke Polisi dan KPAI

FAKTANASIONAL.NET - Seorang oknum tenaga pengajar di sebuah sekolah internsional berbasis keagamaan di Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial NAA dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan dan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) atas dugaan tin…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Mutia Seliana Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 23 September 2026 📖 3 menit
Diduga Lakukan Child Grooming dan Pelecehan Seksual, Seorang Guru Sekolah Internasional di Tangsel Dilaporkan ke Polisi dan KPAI
Kuasa hukum orangtua korban child grooming dan pelecehan seksual, Muhammad Fadhil memperlihatkan bukti laporan polisi ke pada awak media usai beraudiensi dengan KPAI , Selasa, 22 September 2026/Mut-Fkn.
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Seorang oknum tenaga pengajar di sebuah sekolah internsional berbasis keagamaan  di Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial NAA dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan dan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) atas dugaan tindakan child grooming dan kekerasan seksual terhadap muridnya.

Pelaporan tersebut dilakukan orang tua korban bersama kuasa hukumnya Muhammad Fadhli dari  Fadhli & Co. Attorney & Conselour At Law, Selasa, 22 September 2026.

"Kami selaku Tim Kuasa Hukum korban vhild grooming dari kantor hukum Fadhli & Co. Attorney & Conselour At Law, melakukan pendampingan terhadap korban dan orangt ua korban guna melaporkan adanya dugaan tindak pidana child grooming (pelecehan/eksploitasi seksual terhadap anak) yang diduga dilakukan oleh oknum tenaga pengajar berinisial NAA yang saat ini masih tercatat sebagai staf pengajar di salah satu sekolah internasional berbasis agama dengan inisial ICM, yang berlokasi di wilayah Kota Tangerang Selatan," kata Fadhil usai melapor ke Polres Tangsel dan berudiensi dengan KPAI Pusat.

Menurutnya, tindakan pelecehan seksual tersebut baru diketahui oleh orang tua korban setelah korban duduk di kelas 7 (tiga tahun setelah kejadian awal). Peristiwa itu terungkap ketika korban bercerita kepada pelatih taekwondonya bahwa dia pernah diberikan konten pornografi oleh oknum guru NAA.

"Pengakuan korban terhadap pelatih bela diri inilah yang menjadi dasar orang tua korban melalui kami tim kuasa hukum untuk mengusut tuntas adanya dugaan tindakan child grooming tersebut," ujar Fadhil.

Perkara ini, lanjut dia, menjadi perhatian serius karena dugaan perbuatan tersebut tidak hanya berkaitan dengan satu peristiwa, tetapi diduga berlangsung melalui serangkaian pendekatan terhadap anak, pembangunan kepercayaan, komunikasi secara privat, pemberian perhatian/reward, pembentukan kerahasiaan, serta pendekatan yang kemudian mengarah pada perilaku eksploitasi seksual oleh NAA terhadap korban.

"Tindakan dugaan child grooming hingga pelecehan seksual tersebut terjadi dalam kurun waktu tahun 2023–2026, saat korban masih berada di kelas 4 SD hingga kelas 7 SMP," ungkap Fadhil.

Pada saat kejadian, NAA posisinya sebagai guru sekaligus wali murid dari korban. Tindakan tersebut dilakukan pada saat jam tambahan pelajaran mengaji setelah waktu kegiatan belajar regular selesai.

NAA memanfaatkan posisinya sebagai wali kelas maupun pengajar untuk mempermudah niatnya dalam melancarkan aksinya terhadap korban melalui serangkaian pendekatan dan tindakan manipulatif lainnya.

"Terduga pelaku telah merencanakan lokasi tindakan tersebut agar tidak ketahuan dengan cara melakukannya pada wilayah kelas yang berada pada titik buta yang tidak tercakup dalam jangkauan kamera pengawas CCTV di dalam kelas," terang Fadhil.

NAA mengiming-imingi korban menggunakan makanan kesukaan korban hingga dia terbujuk mengikuti kemauan dari pelaku. Terduga pelaku juga menggunakan kesempatan tersebut untuk meminta korban memperlihatkan dan memegang bagian sensitifnya.

"Berdasarkan keterangan korban yang telah dituangkan dalam hasil pemeriksaan psikologis klinis terhadap korban, ditemukan adanya kondisi psikologis yang serius, termasuk gejala trauma dan gangguan emosional yang dinilai berkaitan dengan pengalaman yang diceritakan oleh korban," terang Fadhil.

Selain hasil pemeriksaan psikologis, terdapat pula bukti komunikasi berupa screenshoot WhatsApp antara NAA dengan korban yang menunjukan adanya pola komunikasi yang cukup intens yang dilakukan dan dijaga oleh yang bersangkutan, walaupun posisi dia sudah tidak lagi sebagai wali kelas dari korban.

"Sungguh tindakan ini adalah tindakan amoral yang sangat keji. Oknum pengajar tersebut diduga telah menyiapkan tindakan serta rencana untuk membuat korban menjadi kecanduan akan konten dewasa guna kepentingan “ekploitasi seksual” dari NAA, yang mana seharusnya pada usia korban yang masih di bawah umur masih belum mengenal tentang aktivitas seksual," ungkap Fadhil.

"Hal ini membuktikan bahwa oknum guru NAA tersebut telah mengelabui korban bertahun-tahun untuk me“normalisasi” tindakannya," tambah Fadhil.

Tim kuasa hukum mendesak pihak kepolisian agar dapat bertindak cepat untuk segera memeriksa oknum guru NAA serta melakukan forensic digital examination (pemeriksaan forensik) terhadap perangkat elektronik yang berkaitan dengan perkara ini.

"Kami mengkhawatirkan apabila proses ini berlarut-larut akan memberikan kesempatan bagi terduga pelaku untuk menghilangkan maupun merusak barang bukti yang ada," ungkap Fadhil

"Kami juga menduga peristiwa ini merupakan fenomena gunung es, yang tampak sedikit di permukaan namun dengan kondisi realita terdapat banyak korban-korban lain yang tidak muncul ke permukaan dikarenakan tidak memiliki keberanian untuk speak-up dan mengungkapkan tindakan child grooming yang terjadi terhadap mereka," pungkas Fadhil.[Mut]

 

 


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK