Fakta Nasional

Diduga Terima Suap, Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso Resmi Ditahan KPK

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Hendi Prio Santoso, mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN), pada Rabu (1/10/2025). Penahanan ini merupakan tindak lanjut atas statusnya sebagai tersan…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 02 October 2025 📖 1 menit
Diduga Terima Suap, Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso Resmi Ditahan KPK
Penggeledahan dilakukan guna mencari bukti tambahan pasca-OTT kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan gratifikasi tahun 2022-2026./zul-fkn.
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Hendi Prio Santoso, mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN), pada Rabu (1/10/2025). Penahanan ini merupakan tindak lanjut atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama jual beli gas antara PGN dengan PT IAE. Hendi akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK Merah Putih untuk kepentingan penyidikan, dilansir pada 2 Oktober 2025.

Penahanan Hendi menyusul dua tersangka lainnya yang telah ditahan lebih dulu pada April 2025, yaitu Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya dan Direktur Utama PT Isargas Iswan Ibrahim. Kasus ini berpusat pada dugaan adanya permainan kotor dan suap dalam proses kerja sama bisnis gas.

Kasus ini bermula pada 2017 ketika PT IAE mengalami kesulitan keuangan. Iswan Ibrahim kemudian mendekati PGN melalui Hendi Prio Santoso untuk menjalin kerja sama jual beli gas dengan skema pembayaran di muka (advance payment) senilai US$15 juta. Untuk memuluskan rencana ini, Hendi diduga melakukan pengondisian agar kerja sama tersebut disetujui. Sebagai imbalannya, Hendi disebut menerima commitment fee sebesar 500.000 Dolar Singapura dari Arso Sadewo, pemilik saham mayoritas PT IAE, dilansir pada 2 Oktober 2025.

Setelah menerima suap tersebut, Hendi Prio Santoso kemudian diduga memberikan sebagian uang, yakni sebesar US$10.000, kepada seseorang bernama Yugi Prayanto sebagai imbalan karena telah memperkenalkannya dengan Arso Sadewo. Akibat perbuatannya, Hendi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang mengancamnya dengan hukuman penjara yang berat atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penerimaan suap yang merugikan negara.[dit]

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK