Digugat ke MK, Masa Jabatan Anggota DPRD 2024–2029 Diminta Diperpanjang hingga 2031
FAKTANASIONAL.NET - Sejumlah pemohon mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diperpanjang hingga 2031…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Sejumlah pemohon mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka meminta masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diperpanjang hingga 2031, menyesuaikan perubahan jadwal pemilihan umum daerah.
Permohonan tersebut tercatat dengan Nomor 374/PUU-XXIV/2026. Pengujian ini menyasar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, khususnya aturan mengenai masa jabatan anggota DPRD provinsi serta kabupaten/kota.
Para pemohon menilai, perubahan desain pemilu berdasarkan putusan MK sebelumnya membutuhkan pengaturan masa transisi yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum.
Gugatan ini berkaitan dengan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai 2029.
Dilansir dari berbagai sumber pada 13 Oktober, dalam skema tersebut, pemilu nasional digelar untuk memilih anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara itu, pemilu lokal untuk memilih anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah.
Para pemohon menjelaskan, pemungutan suara untuk memilih anggota DPRD akan berlangsung paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan hasil pemilu nasional. Dengan demikian, pemilu daerah diperkirakan baru berlangsung pada 2031.
Kondisi tersebut menimbulkan persoalan karena anggota DPRD hasil Pemilu 2024 secara normatif memiliki masa jabatan lima tahun yang berakhir pada 2029.
Salah satu kuasa hukum pemohon, Muhammad Nazri, menjelaskan bahwa permohonan tersebut secara khusus menguji Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3 yang mengatur masa jabatan DPRD provinsi serta kabupaten/kota.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3 bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 apabila tidak dimaknai sesuai usulan mereka.
Mereka mengusulkan agar masa jabatan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota hasil Pemilu 2024 berakhir ketika anggota DPRD hasil pemilu lokal 2031 mengucapkan sumpah atau janji.
Salah satu kuasa hukum membacakan permohonan tersebut dalam persidangan yang disiarkan melalui kanal YouTube MKRI pada Senin (12/10/2026).
Menurut para pemohon, tanpa aturan transisi yang jelas, terdapat dua risiko hukum. Pertama, masa jabatan anggota DPRD berakhir pada 2029 sebelum pengganti terpilih, sehingga berpotensi menimbulkan kekosongan jabatan dan mengganggu fungsi representasi rakyat di daerah.
Kedua, apabila masa jabatan diperpanjang hingga DPRD baru terbentuk, diperlukan dasar hukum serta batasan yang jelas untuk menjamin legitimasi konstitusional perpanjangan tersebut.
Permohonan ini pada intinya meminta kepastian hukum mengenai keberlanjutan masa jabatan DPRD di tengah perubahan jadwal pemilu nasional dan daerah.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.