Fakta Nasional

Dilantik Kembali Sebagai Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik Diamanatkan 2 Tugas Penting

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Akmal Malik kembali dilantik sebagai Penjabat (Pj.) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim). Pelantikan dilakukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Senin…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Zul Jamba Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 08 October 2024 📖 1 menit
Dilantik Kembali Sebagai Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik Diamanatkan 2 Tugas Penting
Mendagri Tito Karnavian kembali melantik Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Kaltim/Puspen Kemendagri.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Akmal Malik kembali dilantik sebagai Penjabat (Pj.) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim). Pelantikan dilakukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Senin (07/10/2024).

Mendagri menegaskan bahwa pelantikan ini untuk memastikan kesinambungan kepemimpinan dalam mengawal pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan persiapan Pilkada Serentak di Kaltim.

“Saya kira tugas Pak Akmal yang paling utama tetap nomor satu adalah mengawal IKN, dan itu pembicaraan saya dengan Bapak Presiden. Yang kedua adalah mengawal Pilkada supaya aman dan lancar di Kalimantan Timur, di samping tentunya tugas-tugas rutin lainnya,” kata Mendagri dalam acara Pelantikan Pj. Gubernur Kaltim di Ruang Sidang Utama (RSU) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (07/10/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Mendagri memberikan ucapan selamat bertugas kepada Pj. Gubernur Kaltim yang dilantik. Selain itu, Mendagri juga berpesan kepada istri Pj. Gubernur Kaltim untuk dapat melanjutkan tugas-tugas yang ada.

“Untuk ibunya [istri Pj. Gubernur Kaltim] silahkan dilanjut [tugas-tugasnya], pesan dari istri saya juga seperti itu," ungkapnya.

Sebagai informasi, pelantikan tersebut berlandaskan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 118/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj. Gubernur Kaltim yang ditetapkan pada 7 Oktober 2024.

Dalam Keppres tersebut, pengangkatan berlaku sejak tanggal pelantikan dengan masa jabatan maksimal satu tahun.

Adapun kegiatan ini dihadiri oleh pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama lingkup Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), serta para tamu undangan lainnya.[zul]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK