Fakta Nasional

Dilema Masker Tahanan: KPK Timbang Aturan Antara HAM dan Transparansi

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Sebuah wacana internal di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menjadi sorotan publik, yaitu mengenai usulan pelarangan penggunaan masker atau penutup wajah bagi para tahanan saat ditampilkan di hadapan media. Wacan…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 16 July 2025 📖 1 menit
Dilema Masker Tahanan: KPK Timbang Aturan Antara HAM dan Transparansi
Gedung Merah Putih KPK/fkn

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Sebuah wacana internal di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menjadi sorotan publik, yaitu mengenai usulan pelarangan penggunaan masker atau penutup wajah bagi para tahanan saat ditampilkan di hadapan media.

Wacana ini memicu dilema yang kompleks, menempatkan KPK pada persimpangan antara prinsip transparansi publik dalam penegakan hukum dan keharusan untuk menghormati hak asasi manusia (HAM) serta asas praduga tak bersalah yang melekat pada setiap individu yang belum divonis.

Salah satu alasan utama di balik munculnya usulan ini adalah untuk memitigasi risiko kesalahan dalam pemberitaan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengakui bahwa penggunaan masker, kacamata hitam, hingga hoodie yang menutupi wajah secara berlebihan dapat menyulitkan awak media untuk melakukan identifikasi.

"Kami juga memitigasi supaya tidak terjadi kesalahan dalam publikasi, kesalahan dalam pemberitaan misalnya, karena tersangka terlalu menutup wajahnya," ungkap Budi. Hal ini penting untuk memastikan akurasi informasi yang diterima oleh masyarakat luas.

Menyadari belum adanya aturan baku mengenai hal ini, KPK berencana menyusun sebuah pedoman atau mekanisme yang lebih jelas. Budi menegaskan bahwa dalam penyusunannya, KPK akan sangat mempertimbangkan berbagai aspek fundamental.

"Tentu kami harus mempertimbangkan terkait dengan hak asasi, terkait dengan asas praduga tak bersalah," katanya. Langkah ini tidak hanya mencakup soal masker, tetapi juga pengawasan terhadap atribut lain seperti penggunaan rompi oranye dan borgol.

Tujuannya adalah menciptakan standar operasional yang adil, transparan, dan tetap menjunjung tinggi hak-hak tersangka.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK