Dinilai Aneh, Putri Gus Dur Sesalkan Terbitnya Pergub Pemprov DKI yang Atur Soal Poligami
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Ketua PBNU Bidang Kesejahteraan Keluarga, Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid mengatakan, menyesalkan atas terbitnya Pergub (Peraturan Gubernur) DKI Jakarta, Nomor. 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan…
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Ketua PBNU Bidang Kesejahteraan Keluarga, Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid mengatakan, menyesalkan atas terbitnya Pergub (Peraturan Gubernur) DKI Jakarta, Nomor. 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Menurutnya, dengan lahirnya Pergub ini seolah menormalisasi poligami dan membuat perempuan dipandang sebagai objek semata akibat dari pemberian izin poligami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemprov. DKI Jakarta.
"Kami juga sangat menyesalkan, ya, kalau saya secara pribadi walaupun itu dibolehkan dalam agama Islam. Tetapi sebetulnya, norma di dalam undang-undang perkawinan, kan, jelas," ungkap Alissa kepada wartawan di Kantor PBNU, Jakarta, (24/1/2025).
Ia menambahkan, norma yang paling utama adalah mendapatkan izin dari istri pertama dan selanjutnya masih banyak syarat yang perlu dipatuhi.
"Ada syaratnya banyak. Jadi kalau tiba-tiba ada kebijakan yang seperti ini, menormalisasi, dan akhirnya norma itu malah justru tidak terwujud," tambahnya.
Pergub yang diterbitkan Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi ini mengundang reaksi negatif dari masyarakat. Meski Pemprov DKI menganggap Pergub tersebut untuk memberikan perlindungan hukum bagi ASN, namun poin-poin syaratnya dinilai diskriminatif.
Adapun syarat di Pergub yang dinilai mengobjektifikasi perempuan, seperti istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, maupun istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun perkawinan.
"Ini jadi pertanyaan saya, mengapa ini negara jadi begini ya. Ini negara melihat dari boleh atau tidak, bukan kemaslahatan. Padahal, harusnya negara memikirkannya adalah kemaslahatan bangsa dalam bahasa Undang-Undang Dasar makmur, adil, sentosa," kata Alissa.
Dalam Islam, Alissa menjelaskan ada tiga tingkat keputusan saat laki-laki akan melakukan poligami. Pertama, boleh atau tidak/halal atau haram. Kedua, baik atau tidak. Ketiga, pantas atau tidak.
Secara syariat, poligami memang halal berdasarkan pandangan Islam, namun mesti ditinjau apakah baik atau tidak. Setelah itu, kembali wajib ditelaah apakah pantas atau tidak, dan tidak semua hal yang boleh itu pantas untuk dilakukan, seperti halnya poligami.
"(Poligami) boleh memang, tapi dia membawa kemaslahan atau sentosaan?" ujarnya
Apalagi dengan dalih bahwa kebijakan ini bertujuan melindungi keluarga yang kini dilaporkan banyak terjadi perceraian.
"Melindungi keluarga, melindungi ASN adalah dengan mendidik para bapak untuk tidak berpoligami," pungkasnya.[dmn]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.