Fakta Nasional

Dinilai Cacat Administrasi, Nurul Hidayah: Kami Minta Ditelaah Kembali, Sebelum Kami Mengambil Langkah Hukum

FAKTANASIONAL.NET - Advokat Nurul Hidayah akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung, Lampung terkait adanya rencana pelantikan Penjabat (Pj) Kepala Pekon (Kakon) Gunung Tiga. Rencana tersebut ia sampaikan lantaran…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Damiri Adam Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 26 September 2026 📖 2 menit
Dinilai Cacat Administrasi, Nurul Hidayah: Kami Minta Ditelaah Kembali, Sebelum Kami Mengambil Langkah Hukum
Advokat Nurul Hidayah berencana akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pelantikan Kepala Pekon (Kakon). Gunung Tiga, Tanggamus, Lampung. (FAKTANASIONAL/HO).
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Advokat Nurul Hidayah akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung, Lampung terkait adanya rencana pelantikan Penjabat (Pj) Kepala Pekon (Kakon) Gunung Tiga.

Rencana tersebut ia sampaikan lantaran dirinya menilai bahwa kliennya, M Hijrah Saputra yang sebelumnya menjabat sebagai Kakon setempat belum menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari Bupati Tanggamus.

"Pelantikan Pj Kakon Gunung Tiga memiliki persoalan administrasi, jadi jika pelantikan tetap dilakukan maka kami menyatakan siap mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," tegasnya dikonfirmasi dari Bandarlampung, Sabtu (26/9).

Dia melanjutkan selain itu, pihaknya menyoroti proses pengunduran diri Hijrah yang kemudian telah dicabut. Menurutnya, ketika Hijrah mengajukan pengunduran diri, tidak ada pengusulan pemberhentian dari Badan Hippun Pekon (BHP) Gunung Tiga kepada Bupati Tanggamus melalui Camat Pugung.

“Ketika Hijrah mengundurkan diri sebagai Kakon Gunung Tiga, itu tidak ditindaklanjuti dengan pengusulan oleh BHP Gunung Tiga kepada Bupati Tanggamus melalui Camat Pugung. Kemudian pengunduran diri Hijrah itu dicabut,” kata dia.

Lanjut dia, dirinya juga mempertanyakan proses penyampaian surat pencabutan pengunduran diri tersebut. Menurutnya, terdapat kemungkinan surat pencabutan yang disampaikan melalui Camat Pugung belum sampai kepada Dinas PMD Kabupaten Tanggamus.

Dalam perkara tersebut, tambah dia, dirinya menyebut bahwa BHP Gunung Tiga telah menyatakan tidak mengusulkan pemberhentian Hijrah kepada Bupati Tanggamus melalui Camat Pugung. Kondisi tersebut, katanya, menjadi bagian yang perlu diperjelas dalam proses administrasi sebelum pengangkatan Pj Kakon Gunung Tiga.

“Dengan alasan-alasan tersebut, kami menilai ada cacat administrasi dalam prosesnya, sehingga kami minta di telaah kembali. Namun, jika SK Bupati yang menjadi dasar penunjukan Pj Kakon Gunung Tiga tidak dicabut dan pelantikan tetap dilaksanakan, kami akan mengambil langkah hukum," terang dia.

Sebelumnya, Sekretaris Dinas PMD Tanggamus menyenutkan bahwa pelantikan Pj Kakon Gunung Tiga yang dijadwalkan Jumat kemarin telah ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.

Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMD) Kabupaten Tanggamus, Syarif Zulkarnain, mengatakan pihaknya masih melakukan penelaahan kembali terkait persoalan yang terjadi di Pekon Gunung Tiga.

Menurutnya, Pemkab Tanggamus akan kembali mencermati materi serta mekanisme yang sebelumnya telah berjalan sebelum menentukan langkah selanjutnya.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK