Fakta Nasional

Disebut dalam BAP Terima 100 Juta Rupiah dari Dheky Martin, Gus Miftah: Saya Tidak Kenal Dia

FAKTANASIONAL.NET - Penceramah Miftah Maulana Habiburohman (Gus Miftah) membantah menerima uang Rp100 juta. Hal ini terkait kasus korupsi proyek jalur kereta api (KA). Bahkan, dia tidak mengenal saksi yang menyampaikan informasi itu. "Nama Gus Mifta…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Moch. Ade Maulidin Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 21 July 2026 📖 2 menit
Disebut dalam BAP Terima 100 Juta Rupiah dari Dheky Martin, Gus Miftah: Saya Tidak Kenal Dia
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Penceramah Miftah Maulana Habiburohman (Gus Miftah) membantah menerima uang Rp100 juta.

Hal ini terkait kasus korupsi proyek jalur kereta api (KA).

Bahkan, dia tidak mengenal saksi yang menyampaikan informasi itu.

"Nama Gus Miftah disebut di sidang korupsi Bupati Sudewo wah kaget saya, apa ini, aku gitu. Ternyata saya dituduh menerima aliran dana terpidana korupsi sebesar Rp 100 juta," katanya di kanal YouTubenya pada Selasa (21/7/2026). Gus Miftah mengaku kaget saat mendengar ucapan saksi dalam persidangan Bupati Pati Sudewo itu.

Dia mengaku tidak mengenal mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek jalur ganda KA Solo-Semarang bernama Dheky Martin yang menyebutnya menerima aliran uang.

"Kejadian tahun 2022, dengan yang bersangkutan saya tidak kenal, dan saat itu kalau saya dikasih uang Rp 100 juta dalam kapasitas sebagai apa? Saya rakyat biasa, hanya pendakwah, tapi ya mohon maaf bisa jadi saya lupa," ujarnya. Gus Miftah merasa tidak pernah berkomunikasi dengan Dheky Martin.

Namun, dia bersedia mengembalikannya jika pengakuan Dheky uang Rp100 juta itu diberikan kepadanya.

"Walaupun saya merasa nggak kenal, namun toh demikian kalau seandainya yang bersangkutan pernah ketemu saya atau pernah ngundang ngaji saya atau pernah mengundang saya sebagai narasumber di mana saja atau mungkin barang kali pernah datang ke pondok sowan, kemudian karenanya memberikan sesuatu kepada saya menurut pengakuannya," ucapnya. Nama Gus Miftah disebut dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek rel KA di Jawa Tengah yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang pada Senin (13/7/2026).

Terdakwa dalam sidang ini ialah Bupati Pati sekaligus mantan anggota DPR, Sudewo.

Dalam sidang itu, jaksa KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek jalur ganda KA Solo-Semarang bernama Dheky Martin. Nama Gus Miftah disebut dalam BAP Dheki Martin.

Jaksa, mengutip BAP Dheky, mengatakan Gus Miftah menerima Rp100 juta.

Keterangan dalam BAP itu tidak dibantah Dheky Martin yang merupakan terpidana dalam kasus korupsi proyek jalur KA.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan keterangan ini merupakan hal penting karena muncul di persidangan.

Keterangan saksi ini akan dianalisis.

"Keterangan itu tentu juga menjadi penting ya menjadi salah satu fakta persidangan yang muncul di perkara DJKA, dan tentunya itu juga untuk menerangkan bahwa aliran uang berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan di DJKA ini tidak berhenti di pelaku utama, tapi juga ada dugaan mengalir kepada pihak-pihak lain," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan pada Selasa (14/7/2026). Fakta persidangan akan dianalisis lebih dulu oleh jaksa. Hasil ini akan menjadi modal penyidik untuk menentukan dilakukan pengembangan atau tidak.

KPK tidak menutup kemungkinan memanggil Gus Miftah sebagai saksi. Hal ini ditentukan berdasarkan kebutuhan pemeriksaan.

"Kita tunggu nanti, ini kan baru muncul di persidangan kemarin gitu ya, ada keterangan dari terdakwa atau saksi gitu ya yang menyampaikan keterangan adanya dugaan aliran uang kepada pihak-pihak lainnya. Nah, dalam proses pembuktian nanti hakim tentu akan melihat soal aliran uang tersebut seperti apa, kebutuhannya dalam proses pembuktian khususnya perkara pokok untuk para terdakwa ini," ujarnya. (adm)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK