Diskresi Yaqut Soal Kuota Haji Dinilai Langgar UU, KPK Turun Tangan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi adanya dugaan pelanggaran hukum terkait diskresi eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam pembagian kuota haji tambahan 2024. Diskresi tersebut tertuang dalam SK Nomor…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi adanya dugaan pelanggaran hukum terkait diskresi eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam pembagian kuota haji tambahan 2024. Diskresi tersebut tertuang dalam SK Nomor 130/2024 yang membagi 20.000 kuota menjadi 50% haji reguler dan 50% haji khusus.
UU Nomor 8 Tahun 2019 mengatur porsi kuota haji reguler sebesar 92% dan haji khusus 8%. Artinya, terjadi pergeseran 42% atau 8.400 kuota yang beralih ke haji khusus. KPK menduga pergeseran ini berpotensi menimbulkan kerugian hak bagi calon jemaah haji reguler.
Selain itu, KPK juga mencium adanya aliran dana dari agen travel ke oknum di Kementerian Agama yang mencapai USD 2.600-7.000 per kuota. Hal ini memunculkan dugaan tindak pidana korupsi.
Pada 1 September 2025, Yaqut diperiksa penyidik KPK untuk dimintai klarifikasi terkait alasan pembagian kuota tersebut. Selain Yaqut, sejumlah pihak dari agen travel juga dimintai keterangan mengenai proses perolehan kuota tambahan.
Kasus ini memunculkan sorotan publik karena menyangkut ibadah haji yang menjadi kewajiban umat Islam. KPK berkomitmen menuntaskan penyidikan agar ke depan kebijakan kuota haji lebih transparan dan adil.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.