Disorot Publik, KPK Akan Atur Larangan Masker bagi Tahanan Korupsi
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons sorotan publik terkait maraknya tahanan kasus korupsi yang kerap mengenakan masker untuk menutupi wajahnya saat dihadirkan di depan media. Fenomena ini dinilai mengurangi efek…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons sorotan publik terkait maraknya tahanan kasus korupsi yang kerap mengenakan masker untuk menutupi wajahnya saat dihadirkan di depan media.
Fenomena ini dinilai mengurangi efek jera dan transparansi. Menjawab keresahan tersebut, KPK menyatakan akan segera membahas dan mengkaji mekanisme pelarangan penggunaan masker atau penutup wajah lainnya bagi para tahanan.
Selama ini, para tersangka yang dihadirkan dalam konferensi pers memang selalu tampil dengan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan diborgol. Namun, penggunaan masker yang menutupi sebagian besar wajah mereka sering kali menjadi pemandangan umum. Langkah KPK untuk menyusun aturan baru ini diharapkan dapat menciptakan standar yang lebih tegas dan menjawab ekspektasi publik akan akuntabilitas.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengakui bahwa hingga saat ini memang belum ada aturan internal yang mengatur secara detail mengenai penggunaan aksesori seperti masker bagi tahanan. Kekosongan regulasi inilah yang membuat praktik tersebut bisa terus terjadi tanpa ada larangan yang jelas. Menurutnya, hal ini sedang menjadi topik pembahasan serius di internal lembaga antirasuah.
"Selama ini memang belum ada ketentuan yang mengatur secara detail. Sehingga KPK akan menyusun pengaturan atau mekanismenya," ujar Budi. Aturan baru ini nantinya akan menjadi pedoman yang jelas bagi semua pihak terkait, terutama bagi para tahanan yang menjalani pemeriksaan atau ditampilkan ke publik, untuk memastikan adanya keseragaman prosedur.
Penyusunan aturan mengenai larangan masker ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan bagian dari upaya KPK untuk mendorong transparansi yang lebih besar dalam proses penegakan hukum. Dengan menampilkan wajah tersangka secara jelas, KPK ingin memberikan pesan kuat kepada publik bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Hal ini juga sejalan dengan upaya membangun efek jera (deterrent effect) bagi masyarakat luas.
Meskipun hak-hak tahanan tetap dihormati, penampilan publik merupakan bagian dari proses akuntabilitas yang tidak terpisahkan dari penanganan kasus korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa. Dengan adanya aturan yang tegas, citra penegakan hukum yang kuat dan tanpa kompromi diharapkan dapat semakin diperkuat di mata masyarakat.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.