Fakta Nasional

Diultimatum Komdigi! YouTube Diberi Waktu 3 Hari usai Bigmo Libatkan Anak Promosikan Vape

FAKTANASIONAL.NET - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melayangkan surat teguran pertama kepada YouTube setelah muncul konten yang diduga melibatkan anak di bawah umur dalam promosi produk liquid vape melalui siaran langsung milik YouTuber…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 03 August 2026 📖 1 menit
Diultimatum Komdigi! YouTube Diberi Waktu 3 Hari usai Bigmo Libatkan Anak Promosikan Vape
Menkomdigi Meutya Hafid - Menkomdigi mendukung penuh aturan pembatasan gawai di sekolah guna menekan risiko adiksi dan paparan konten berbahaya pada anak./Dok. Ist.
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melayangkan surat teguran pertama kepada YouTube setelah muncul konten yang diduga melibatkan anak di bawah umur dalam promosi produk liquid vape melalui siaran langsung milik YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo.

Langkah tersebut diambil menyusul laporan dugaan eksploitasi anak yang kini sedang ditangani kepolisian.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan praktik melibatkan anak untuk mempromosikan produk rokok elektrik merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.

Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta pada Minggu, 2 Agustus 2026, sebagaimana dikutip dari detikcom.

"Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital," ujar Meutya.

Menurut Komdigi, surat teguran merupakan bagian dari mekanisme penegakan kepatuhan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.

YouTube diminta segera meninjau konten tersebut, mengambil tindakan, serta memberikan klarifikasi atas langkah yang telah maupun akan dilakukan.

Komdigi juga meminta YouTube memperkuat sistem moderasi secara proaktif terhadap konten yang berpotensi melanggar perlindungan anak, termasuk promosi produk vape, meningkatkan kecepatan penanganan, serta memastikan pembatasan usia berjalan efektif.

"Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka," tegas Meutya.

Komdigi memberikan tenggat paling lambat tiga hari bagi YouTube untuk menindaklanjuti teguran tersebut.

Jika tidak dipenuhi, pemerintah membuka kemungkinan menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, denda, penghentian sementara layanan hingga pemutusan akses sistem elektronik.

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam siaran langsung Bigmo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan laporan masih dalam tahap penyelidikan, termasuk mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban dan mendalami peristiwa tersebut.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK