Diusir dari Sidang Gugatan Gibran, M Rullyandi Adukan Saldi Isra dan Arsul Sani ke MKMK
FAKTANASIONAL.NET - Ahli hukum tata negara Universitas Jayabaya, M Rullyandi, melaporkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dan hakim konstitusi Arsul Sani ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jumat (2/10/2026). Laporan ter…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Ahli hukum tata negara Universitas Jayabaya, M Rullyandi, melaporkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dan hakim konstitusi Arsul Sani ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jumat (2/10/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan peristiwa pengusiran dirinya dari ruang sidang gugatan mengenai syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pengaduan disampaikan di kantor MKMK, Jakarta Pusat. Rullyandi menilai tindakan Saldi Isra diduga melanggar kode etik dan perilaku hakim, khususnya prinsip bahwa seluruh pihak berhak didengar dalam persidangan.
“Saya menilai bahwa tindakan dari hakim terlapor yang saya sudah laporkan hari ini adalah Profesor Saldi Isra sebagai Wakil Ketua MK, ini sudah diterima oleh sekretariat MKMK pada pukul 14.50 WIB. Saya melaporkan terjadi pelanggaran kode etik dan perilaku hakim Wakil Ketua MK Profesor Saldi Isra ya, dalam rangka adanya tindakan yang bertentangan dengan prinsip kekuasaan kehakiman, yaitu semua pihak didengar di persidangan,” kata Rullyandi, dikutip dari detikNews.
Rullyandi menjelaskan dirinya merupakan ahli yang diajukan relawan Gibran sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut. Namun, ia tidak diperkenankan menyampaikan keterangan secara lisan dan hanya diizinkan menyerahkan pendapat tertulis.
“Saya adalah ahli yang sudah resmi diajukan di persidangan tapi tidak diperbolehkan untuk memberikan keterangan secara lisan, hanya keterangan secara tertulis. Ini adalah tindakan yang diskriminasi saya yang diberikan kepada saya sebagai pihak terkait yang memiliki kepentingan langsung,” ujarnya.
Selain Saldi Isra, Rullyandi mengadukan Arsul Sani karena menilai pernyataan hakim tersebut mencampuri kebebasan akademiknya untuk menyampaikan kritik di ruang publik. Ia juga menilai sikap Arsul terkesan berat sebelah dalam menyikapi perkara.
Rullyandi turut melaporkan Ketua MK Suhartoyo. Ia mempersoalkan keabsahan jabatan Suhartoyo dengan merujuk pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang disebutnya berkekuatan hukum tetap sejak 16 Desember 2024.
Peristiwa yang menjadi dasar pengaduan berlangsung di gedung MK pada Kamis (1/10/2026) malam. Saat itu, Arsul Sani meminta klarifikasi atas pernyataan Rullyandi dalam sebuah tayangan televisi yang menyebut persidangan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran ilegal.
Saldi Isra kemudian meminta Rullyandi mencabut pernyataan tersebut sebelum memberikan keterangan sebagai ahli. Setelah berdiskusi dengan hakim lainnya, Saldi menyatakan majelis menerima keterangan Rullyandi secara tertulis tanpa penyampaian lisan.
Sekretariat MKMK telah menerima laporan terhadap Saldi Isra dan Arsul Sani. Pengaduan terhadap Suhartoyo juga disampaikan Rullyandi dalam rangkaian persoalan yang dipersoalkannya terkait persidangan tersebut.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.