Fakta Nasional

DJBK Terapkan Pemungutan Pajak Marketplace Mulai Bulan Depan: Merchant Wajib Pahami Aturannya

FAKTANASIONAL.NET — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menetapkan penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) atau marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (P…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Sekar Ayuning Kasih Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 02 October 2026 📖 2 menit
DJBK Terapkan Pemungutan Pajak Marketplace Mulai Bulan Depan: Merchant Wajib Pahami Aturannya
DJBK Terapkan Pemungutan Pajak Marketplace Mulai Bulan Depan: Merchant Wajib Pahami Aturannya. (dok.djp)
) -->

FAKTANASIONAL.NET — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menetapkan penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) atau marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap transaksi penjual (merchant). Kebijakan ini berlaku efektif mulai bulan depan sebagai langkah pemerintah memperkuat transparansi transaksi digital di Indonesia.

Melalui skema baru ini, platform marketplace besar di Indonesia ditunjuk secara resmi untuk melakukan pemotongan dan penyetoran pajak atas transaksi penjualan barang maupun jasa yang dilakukan oleh merchant di dalam platform mereka. Kebijakan ini mengacu pada aturan turunan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) guna menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP menegaskan bahwa penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak bertujuan untuk mempermudah pendaftaran, penyetoran, dan pelaporan pajak bagi para pelaku UMKM.

"Pemerintah tidak membuat jenis pajak baru. Kebijakan ini sifatnya memudahkan mekanisme pemotongan, di mana marketplace bertindak sebagai pihak ketiga yang memotong dan menyetorkan pajak dari transaksi penjualan. Penjual tidak perlu lagi menghitung dan menyetor PPh secara mandiri untuk setiap transaksi di platform," ujar perwakilan DJP dalam keterangan resminya di Jakarta.

Adapun poin-poin utama pelaksanaan teknis eksekusi pajak marketplace ini meliputi:

  • Batas Pemotongan PPh: Penjual dengan omzet bulanan tertentu atau yang memanfaatkan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% akan dipotong secara otomatis oleh sistem marketplace.

  • Pemotongan PPN: Pemutakhiran sistem dilakukan agar PPN atas jasa perdagangan atau barang kena pajak dipungut langsung saat transaksi pembeli selesai.

  • Pelaporan Otomatis: Platform marketplace wajib menerbitkan bukti potong elektronik (e-bupot) yang dapat diakses oleh merchant sebagai bukti pelaporan dalam SPT Tahunan.

Langkah ini mendapat tanggapan beragam dari asosiasi pelaku usaha e-commerce. Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan kesiapannya untuk mendukung regulasi tersebut, namun mengimbau pemerintah agar sosialisasi dilakukan secara masif dan bertahap. Hal ini penting untuk mencegah timbulnya kekhawatiran di kalangan pelaku usaha kecil dan mikro terkait potensi penurunan margin keuntungan.

DJP mengimbau seluruh pelaku usaha digital untuk segera memutakhirkan data Profil Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) di masing-masing akun marketplace sebelum tanggal pengesahan untuk memastikan kelancaran administrasi perpajakan.(sak)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK