DJKI dan Ernest Prakasa: Stop Mutilasi Film untuk Konten Medsos
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) secara tegas memberikan peringatan kepada para content creator terkait maraknya praktik pemotongan dan pengunggahan ulang cuplikan film di medi…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) secara tegas memberikan peringatan kepada para content creator terkait maraknya praktik pemotongan dan pengunggahan ulang cuplikan film di media sosial tanpa izin resmi dari pemilik hak cipta. Fenomena ini, yang kian masif di berbagai platform seperti TikTok, dinilai mengkhawatirkan dan merugikan ekosistem industri film. DJKI menggandeng sutradara dan komika, Ernest Prakasa, dalam kampanye literasi untuk meningkatkan kesadaran publik mengenai hak cipta.
DJKI menjelaskan bahwa film adalah bundle of rights atau sekumpulan hak yang mencakup naskah, musik, penyutradaraan, hingga performa aktor, yang kesemuanya dilindungi oleh undang-undang. Praktik memotong film hingga menjadi puluhan bagian, menurut Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko, adalah bentuk serius pelanggaran hak moral pencipta. Setiap perubahan pada karya wajib mendapatkan izin, termasuk dari sutradara sebagai pemegang hak moral utama.
Kerugian yang Ditimbulkan Konten Mutilasi
Ernest Prakasa menyoroti dampak buruk dari fenomena clipper akun yang memotong dan mengunggah ulang film hingga viral. Kerugian yang ditimbulkan bersifat luas; tidak hanya merugikan kreator film yang karyanya dimutilasi, tetapi juga merugikan platform legal yang telah berinvestasi untuk membeli lisensi distribusi resmi. Ernest menambahkan bahwa algoritma platform sering kali mampu mendeteksi konten yang merupakan barang bajakan atau hasil pelanggaran hak cipta.
Batasan Konten Parodi dan Dukungan Industri
DJKI juga menyoroti pembuatan konten parodi film tanpa izin. Meskipun seringkali dianggap sebatas hiburan, jika konten parodi tersebut menghasilkan keuntungan ekonomi—baik melalui tayangan, endorsement, atau peningkatan exposure—maka hal itu tetap dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta. Baik DJKI maupun Ernest Prakasa sepakat bahwa meskipun media sosial merupakan alat promosi yang penting, strategi pemasaran film harus selalu menghormati dan menjunjung tinggi hak cipta. Masyarakat diimbau untuk mendukung keberlanjutan industri kreatif dengan menonton film melalui bioskop atau platform resmi.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.