Fakta Nasional

DJP Kemenkeu Dinilai Belum Optimal Tagih Piutang Pajak, BPK: Berkualitas Macet Senilai Hampir 6 Triliun Rupiah

FAKTANASIONAL.NET - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) belum optimal melakukan penagihan atas piutang pajak. Hal itu terlihat dari piutang perpajakan berkualitas macet senilai Rp5,84…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Moch. Ade Maulidin Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 17 July 2026 📖 2 menit
DJP Kemenkeu Dinilai Belum Optimal Tagih Piutang Pajak, BPK: Berkualitas Macet Senilai Hampir 6 Triliun Rupiah

FAKTANASIONAL.NET - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) belum optimal melakukan penagihan atas piutang pajak.

Hal itu terlihat dari piutang perpajakan berkualitas macet senilai Rp5,84 triliun yang belum ditindaklanjuti melalui penagihan aktif.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025.

Piutang perpajakan berkualitas macet merupakan piutang yang telah berumur 1.095 hari lebih atau tiga tahun sejak ketetapan pajak berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Berdasarkan hasil analisis dan uji petik terhadap piutang perpajakan tahun 2025 sebesar Rp83.929.666.629.975, diketahui bahwa terdapat sebanyak 4.740 ketetapan piutang kualitas macet sebesar Rp5.837.579.359.231 yang belum dilaksanakan penagihan aktif sesuai batas waktu masing-masing ketetapan," tulis laporan tersebut pada Jumat (17/7/2026).

Temuan ini meliputi 46 ketetapan senilai Rp52,44 miliar yang belum diterbitkan Surat Teguran.

Selain itu terdapat 280 ketetapan senilai Rp1,50 triliun yang belum diterbitkan Surat Paksa, serta 547 ketetapan senilai Rp341,30 miliar yang pemberitahuan Surat Paksanya belum dilaksanakan.

BPK juga menemukan 2.798 ketetapan senilai Rp2,82 triliun yang belum diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP). Sementara itu terhadap 1.069 ketetapan senilai Rp1,12 triliun, tindakan penyitaan belum dilakukan meski SPMP telah diterbitkan.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut terhadap wajib pajak yang masuk dalam Daftar Sasaran Prioritas Compliance (DSPC) Tahun 2025, BPK menemukan adanya 14 wajib pajak yang belum diterbitkan surat teguran dan 43 wajib pajak yang belum diterbitkan surat paksa.

Berdasarkan penjelasan Subdirektorat Penagihan DJP kepada BPK, pelaksanaan penagihan sepanjang 2025 diprioritaskan kepada wajib pajak yang masuk dalam DSPC Tahun 2025.

Adapun penagihan aktif terhadap SKP/SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) belum dapat dilakukan karena Surat Tagihan Pajak (STP) belum diterbitkan. BPK juga mencatat sejumlah kendala yang dihadapi petugas di lapangan.

Berdasarkan penjelasan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) pada KPP Pratama Badung Selatan dan KPP Pratama Tabanan, terdapat surat paksa yang belum dapat diberitahukan karena wajib pajak tidak berhasil ditemukan.

Selain itu, pelaksanaan penyitaan belum dapat dilakukan karena wajib pajak tidak memiliki aset yang dapat disita, baik berupa aset fisik maupun rekening bank.

"Sehingga JSPN masih berproses mencari objek sita lainnya yang dapat dikenakan atas wajib pajak terkait," ujarnya. (adm)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK