Fakta Nasional

DJP Kemenkeu Sebut Tak Semua Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Dikenakan PPh

FAKTANASIONAL.NET - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menyebutkan tidak semua pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). “Perlakuan pajak atas pencairan JHT bergantung pada ca…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Moch. Ade Maulidin Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 04 July 2026 📖 2 menit
DJP Kemenkeu Sebut Tak Semua Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Dikenakan PPh
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan sedang mengevaluasi kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menyusul adanya usulan penyesuaian batas saldo bebas pajak dari kalangan pekerja./Dok. Ist

FAKTANASIONAL.NET - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menyebutkan tidak semua pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).

“Perlakuan pajak atas pencairan JHT bergantung pada cara dan waktu pencairan, sesuai ketentuan yang telah berlaku sejak tahun 2009," tulis unggahan di Instagram resmi @ditjenpajakri, Jumat (3/7/2026).

Pajak atas pencairan JHT diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010.

Peserta bisa terbebas dari pajak JHT jika saldo Rp50 juta lebih dan dicairkan seluruhnya maksimal dua tahun saat pegawai sudah memasuki masa pensiun.

Jika saldo JHT di atas Rp 50 juta atas kelebihannya baru dikenakan Tarif PPh Final 5%. Besaran potongan akan berbeda apabila pencairan dilakukan sebagian saat pekerja masih aktif bekerja, atau pencairan saat pekerja memasuki usia pensiun dua tahun lebih.

Pencairan sebagian JHT oleh peserta yang masih aktif bekerja dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif Pasal 17 UU PPh dan bersifat tidak final. Atas pencairan sebagian JHT tersebut, mengakibatkan SPT Tahunan saat tahun penarikan berpotensi kurang bayar.

Contoh pegawai 10 tahun lebih mencairkan sebagian JHT pada Januari 2024 sebesar Rp10 juta, kemudian saat memasuki masa pensiun pada Mei 2026 mencairkan sisa JHT sebesar Rp120 juta.

Berikut perhitungan pajaknya:
Pencairan sebagian JHT pada saat pegawai masih aktif bekerja dikenakan tarif Pasal 17 UU PPh yaitu 5% x Rp10 juta. Jadi, PPh Pasal 21 yang dipotong pada Januari 2024 adalah Rp500 ribu dan bersifat tidak final.

Pencairan sisa JHT pada saat pegawai sudah memasuki masa pensiun pada Mei 2026, karena PPh Pasal 21 sebesar 0% x Rp50 juta dan 5% x Rp70 juta = Rp3,5 juta PPh yang dipotong pada Mei 2026 dan bersifat final.

Pencairan JHT Saat Memasuki Usia Pensiun Sampai Dua Tahun
Jika peserta tidak pernah mengambil sebagian manfaat JHT saat masih aktif bekerja dan mencairkan seluruh JHT saat memasuki masa pensiun sebesar Rp 130 juta, berikut perhitungan pajaknya:

Saldo JHT: Rp 130 juta
PPh yang harus dibayar:
0% x Rp 50 juta
5% x Rp 80 juta
= Rp 4 juta PPh yang dipotong atas saldo JHT Rp 130 juta.

Pencairan JHT Saat Memasuki Usia Pensiun Setelah 2 Tahun
Jika manfaat JHT dicairkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya setelah pensiun, penerapan PPh Pasal 21-nya tidak lagi bersifat final alias menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh.

Berikut besaran tarif pajak progresif:
- Hingga Rp60 juta sebesar 5%
- Lebih dari Rp60-Rp250 juta sebesar 15%
- Lebih dari Rp250-Rp500 juta sebesar 25%
- Lebih dari Rp500 juta-Rp5 miliar sebesar 30%
- Lebih dari Rp5 miliar sebesar 35%. (adm)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK