Fakta Nasional

DJP Kumpulkan Wajib Pajak Libatkan TNI dan Polri, Kemenkeu: Kami Tidak Pernah Pakai

FAKTANASIONAL.NET - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim pemerintah tidak mengerahkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk melakukan pemungutan pajak. “Itu tidak perna…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Moch. Ade Maulidin Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 06 August 2026 📖 1 menit
DJP Kumpulkan Wajib Pajak Libatkan TNI dan Polri, Kemenkeu: Kami Tidak Pernah Pakai

FAKTANASIONAL.NET - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim pemerintah tidak mengerahkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk melakukan pemungutan pajak.

“Itu tidak pernah kami gunakan. Itu mungkin di sana salah kebijakan atau apa, yang jelas enggak akan kami pakai itu,” kata Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa taklimat media di Jakarta pada Rabu (6/8/2026).

Pelibatan Babinsa tidak pernah menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Jika terdapat keterlibatan aparat TNI/Polri, maka fungsinya hanya untuk membantu pengamanan petugas pajak ketika menghadapi potensi gangguan saat menjalankan tugas di lapangan.

"Tidak ada kita memakai Babinsa untuk meningkatkan pendapatan pajak. Mereka juga tidak mengerti bagaimana ngambil pajaknya," ucapnya.

Isu mengenai keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas muncul setelah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu (Dirjen Pajak Kemenkeu), Bimo Wijayanto sebelumnya mengemukakan surat edaran ini merupakan pedoman internal DJP dan bukan kebijakan baru.

Ketentuan tentang koordinasi dengan unsur kewilayahan telah berlaku sejak 2020 dan SE yang diterbitkan pada 2026 hanya menyempurnakan tata cara pelaksanaannya.

Koordinasi dengan berbagai instansi, termasuk TNI/Polri melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas, hanya dilakukan untuk mendukung pengumpulan informasi, bukan melibatkan aparat sebagai pemeriksa dan pemungut pajak. (adm)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK