Fakta Nasional

DJP Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan PPh Badan hingga 31 Mei 2026

FAKTANASIONAL.NET – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memberikan kelonggaran bagi wajib pajak badan. Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang semula berakhir pada April, kini…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 01 May 2026 📖 2 menit
DJP Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan PPh Badan hingga 31 Mei 2026
DJP Kemenkeu mengalokasikan penyisihan piutang pajak tidak tertagih sebesar Rp47,4 triliun dalam Laporan Keuangan 2025 audited, di mana Rp35 triliun di antaranya masuk dalam kategori piutang macet./Dok. DJP

FAKTANASIONAL.NET – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memberikan kelonggaran bagi wajib pajak badan.

Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang semula berakhir pada April, kini diperpanjang hingga 31 Mei 2026.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa keputusan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, sekaligus merespons aspirasi yang berkembang di masyarakat dan dunia usaha.

"Saya sudah meminta arahan dari Pak Menteri dan beliau memberi arahan untuk mempertimbangkan relaksasi penyampaian SPT tahunan PPh Badan. Ini sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya dan akan segera kami rilis," ujar Bimo di KPP Madya Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).

Respons Atas Tingginya Permohonan Wajib Pajak

Langkah relaksasi ini diambil bukan tanpa alasan. Bimo menyebutkan bahwa animo serta kebutuhan pelaku usaha untuk mendapatkan tambahan waktu cukup signifikan.

Hal ini tercermin dari sekitar 4.000 permohonan yang masuk dari wajib pajak badan, serta dorongan kuat dari asosiasi pengusaha dan pihak intermediary.

"Kemudian juga ada permohonan dari masyarakat umum dan asosiasi intermediary," tambah Bimo.

Pembayaran Pajak Masih Dikaji

Meskipun batas waktu pelaporan administrasi sudah dipastikan bergeser, DJP masih bersikap hati-hati terkait tenggat pembayaran pajak.

Hal ini dilakukan guna menjaga keseimbangan antara fleksibilitas bagi wajib pajak dan pengamanan target penerimaan negara, terutama pada periode April 2026.

Hingga saat ini, ketentuan terkait relaksasi pembayaran masih dalam tahap analisis mendalam agar tetap sesuai dengan koridor undang-undang yang berlaku.

"Untuk perpanjangan relaksasi pembayaran sedang kami hitung dahulu, sedang kami analisis dahulu. Kira-kira akan segera kami umumkan setelah analisis final," ucap Bimo menegaskan.

Progres Pelaporan SPT Nasional

Berdasarkan data terbaru dari DJP, tingkat kepatuhan wajib pajak tahun ini menunjukkan angka yang cukup positif.

Sejauh ini, tercatat sebanyak 12,6 juta hingga 12,7 juta SPT telah dilaporkan ke sistem perpajakan.

Jumlah tersebut setara dengan 67 persen dari total wajib SPT. DJP sendiri mematok target ambisius untuk tahun 2026, yakni mampu menembus angka lebih dari 15 juta pelaporan SPT hingga akhir periode.

Dengan adanya perpanjangan waktu ini, diharapkan wajib pajak badan dapat segera menyelesaikan kewajibannya dengan lebih teliti tanpa terburu-buru oleh tenggat waktu awal.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK