Fakta Nasional

DJP Tegaskan Babinsa Tidak Dilibatkan Periksa Pajak Warga, Isu “Memburu Data” Dipastikan Hoaks

FAKTANASIONAL.NET - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membantah kabar yang menyebut Bintara Pembina Desa (Babinsa) diterjunkan untuk mengumpulkan atau "memburu" data perpajakan masyarakat hingga ke tingkat desa. Penegasan ini disampaikan guna melurusk…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 27 July 2026 📖 1 menit
DJP Tegaskan Babinsa Tidak Dilibatkan Periksa Pajak Warga, Isu “Memburu Data” Dipastikan Hoaks
DJP Tegaskan Babinsa Tidak Dilibatkan Periksa Pajak Warga, Isu “Memburu Data” Dipastikan Hoaks/(Ilustrasi foto)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membantah kabar yang menyebut Bintara Pembina Desa (Babinsa) diterjunkan untuk mengumpulkan atau "memburu" data perpajakan masyarakat hingga ke tingkat desa.

Penegasan ini disampaikan guna meluruskan informasi yang beredar di berbagai platform dan dinilai berpotensi menyesatkan publik.

DJP menegaskan bahwa aparat kewilayahan seperti Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun perangkat desa tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan atau pengumpulan data perpajakan.

Peran mereka hanya sebatas membantu koordinasi agar pelaksanaan tugas petugas pajak di lapangan berlangsung aman, tertib, dan sesuai prosedur.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, Moch.

Luqman Hakim, menjelaskan bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 bukan merupakan aturan baru yang memperluas kewenangan aparat kewilayahan.

Ia menegaskan, dikutip redaksi dari Wartaniaga, pada Senin (27/7), "SE-8/PJ/2026 diterbitkan untuk menyempurnakan tata cara kerja sama yang selama ini telah berjalan agar lebih seragam, efektif, dan terdokumentasi dengan baik.

Tidak ada penugasan kepada Babinsa atau aparat kewilayahan untuk melakukan pemeriksaan ataupun memburu data pajak masyarakat."

Luqman juga memastikan surat edaran tersebut tidak memberikan akses baru kepada aparat kewilayahan terhadap data pribadi wajib pajak.

Seluruh proses administrasi, pengumpulan data, hingga pengawasan kepatuhan perpajakan tetap menjadi kewenangan pegawai DJP sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam menjalankan pengawasan, DJP kini mengedepankan pemanfaatan teknologi informasi, analisis data digital, serta pendekatan berbasis risiko (risk-based approach).

Metode ini memungkinkan pengawasan dilakukan secara lebih akurat, objektif, dan efisien berdasarkan data yang dimiliki DJP, tanpa pemeriksaan secara massal kepada seluruh wajib pajak.

Dikutip dari Wartaniaga, Luqman menambahkan, "DJP terus berkomitmen menghadirkan administrasi perpajakan yang modern, transparan, dan akuntabel melalui pemanfaatan teknologi.

Fokus kami adalah meningkatkan kualitas data serta kepatuhan sukarela wajib pajak, bukan memperluas pemeriksaan."

DJP juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan selalu mengakses informasi perpajakan melalui kanal resmi DJP, kantor pajak terdekat, maupun layanan Kring Pajak 1500200.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK