Dokter Tifa Kembali Didakwa soal Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah Ijazah Jokowi
FAKTANASIONAL.NET - Perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokte…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dengan sejumlah pasal dalam persidangan pada Kamis, 27 Agustus 2026, dikutip dari Sindo.
Dakwaan tersebut berkaitan dengan tudingan bahwa ijazah Jokowi palsu. Dalam perkara ini, JPU menggunakan dakwaan berlapis terhadap Dokter Tifa, termasuk ketentuan mengenai pencemaran nama baik, fitnah, serta pelanggaran yang berkaitan dengan informasi elektronik.
Dalam dakwaan primair, JPU menyebut Dokter Tifa diduga melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, dakwaan subsidair menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dengan dakwaan tersebut, proses hukum terhadap Dokter Tifa memasuki tahapan penting untuk menguji tuduhan yang diajukan penuntut umum di hadapan majelis hakim.
Sebelumnya, Dokter Tifa juga menyatakan akan menghadapi perkara tersebut dengan menghadirkan bukti dan saksi. Perkembangan persidangan selanjutnya akan menentukan bagaimana pembuktian atas dakwaan JPU berlangsung di pengadilan.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.