Fakta Nasional

DPR Apresiasi Kenaikan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menyambut positif kebijakan Pemerintah yang menaikkan Upah Minimum Pendapatan (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Menurutnya, kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemerintah unt…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Editor Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 05 December 2024 📖 1 menit
DPR Apresiasi Kenaikan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menyambut positif kebijakan Pemerintah yang menaikkan Upah Minimum Pendapatan (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Menurutnya, kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemerintah untuk memberikan upah yang layak bagi pekerja.

“Kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen ini merupakan hasil formula penghitungan yang memperhatikan faktor inflasi, indeks tertentu, pertumbuhan ekonomi, dan menuju terpenuhinya kebutuhan hidup layak,” ungkap Netty Prasetiyani, Kamis (5/12/2024).

Penetapan kenaikan UMP tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024. Regulasi itu mengatur bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) naik sebesar 6,5 persen pada tahun 2025.

Formula perhitungan didasarkan pada penambahan kenaikan 6,5 persen terhadap UMP atau UMK tahun sebelumnya, dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Netty mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli atas kebijakan ini. Ia memuji dialog konstruktif antara Pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja yang menjadi dasar penetapan UMP 2025.

“Ini adalah langkah penting untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di tengah tingginya biaya hidup. Hal ini juga mencerminkan komitmen Pemerintah dalam merespons keluhan pekerja di tanah air,” ujar legislator dari Dapil Jawa Barat VIII tersebut.

Lebih lanjut, Netty menekankan pentingnya menjaga prinsip tripartit dalam pengambilan keputusan terkait upah. Ia menyebutkan, dialog antara Pemerintah, pengusaha, dan pekerja harus terus diprioritaskan agar kebijakan yang dihasilkan dapat mengakomodasi semua pihak.

“Prinsip tripartit ini sangat penting, karena memastikan baik pekerja yang membutuhkan upah layak maupun pengusaha yang menghadapi tantangan ekonomi sama-sama merasa diakomodasi,” tambahnya.

Netty juga mengingatkan pentingnya pengawasan ketat dalam implementasi kebijakan kenaikan UMP 2025. Hal ini untuk memastikan bahwa aturan diterapkan secara konsisten tanpa ada pelanggaran yang merugikan salah satu pihak.

“Pengawasan yang ketat diperlukan agar implementasi kenaikan UMP ini sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta untuk mencegah potensi penyalahgunaan,” tutup Netty.

Kebijakan kenaikan UMP 2025 diharapkan dapat membawa dampak positif terhadap kesejahteraan pekerja, sekaligus menjaga keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan kemampuan dunia usaha. [dnl]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK