DPR Desak Pemerintah Lindungi Pekerja Media
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET- Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, menyuarakan keprihatinannya terkait kesenjangan yang semakin lebar antara media konvensional dan media digital. Menurutnya, perbedaan regulasi yang diterapkan pada kedua jenis me…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET- Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, menyuarakan keprihatinannya terkait kesenjangan yang semakin lebar antara media konvensional dan media digital. Menurutnya, perbedaan regulasi yang diterapkan pada kedua jenis media ini telah menciptakan ketidakadilan yang berdampak signifikan pada keberlangsungan media konvensional.
Dalam keterangan persnya Rabu (6/11/24), Amelia menjelaskan bahwa media konvensional seperti televisi dan radio terikat oleh regulasi yang sangat ketat.
Mulai dari pengaturan siaran hingga pembatasan konten, media konvensional diharuskan memenuhi berbagai persyaratan yang ketat. Sebaliknya, media digital dan sosial media memiliki kebebasan yang lebih besar, termasuk dalam hal pembiayaan.
"Ketimpangan ini sangat terasa, karena masyarakat kini lebih banyak mengakses informasi melalui media digital dan sosial media. Akibatnya, banyak media konvensional yang kesulitan bersaing dan mengalami penurunan pendapatan," ujar Amelia.
Lebih lanjut, Amelia mengungkapkan kekhawatirannya terhadap nasib para pekerja media konvensional. Perubahan lanskap media yang begitu cepat telah menyebabkan banyak pekerja media kehilangan pekerjaan. "Sekitar 23 ribu pekerja media konvensional terancam kehilangan pekerjaan. Pemerintah harus segera mengambil tindakan untuk melindungi mereka," tegasnya.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Amelia mengusulkan beberapa langkah konkrit, pemerintah perlu memberikan dukungan khusus bagi pekerja media konvensional yang terdampak oleh perubahan teknologi. Ini bisa berupa pelatihan untuk meningkatkan kompetensi mereka atau program jaminan sosial yang memadai. Selain itu pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap regulasi yang berlaku saat ini dan membuat aturan yang lebih seimbang antara media konvensional dan digital. Pemerintah juga harus meningkatkan pengawasan terhadap konten negatif di media digital dan sosial media, seperti judi online dan ujaran kebencian. Serta perlunya dibentuk sebuah lembaga atau badan khusus yang bertugas mengawasi konten digital dan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.
"Kami mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam mengatasi masalah ini. Pemerintah harus hadir untuk melindungi kepentingan masyarakat dan industri media nasional," pungkas Amelia. [dnl]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.