DPR Desak Presiden Prabowo Hapus Skema PPPK, Minta Status Guru Disatukan Jadi PNS
FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto didesak untuk melakukan reformasi total terhadap tata kelola guru nasional. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, meminta pemerintah menghapus sistem cluster…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto didesak untuk melakukan reformasi total terhadap tata kelola guru nasional.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, meminta pemerintah menghapus sistem cluster guru, termasuk skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW), untuk dilebur menjadi satu status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Langkah ini dinilai mendesak untuk mengakhiri dualisme kepegawaian yang selama ini dianggap merugikan tenaga pendidik di Indonesia.
Akhiri Diskriminasi dan Ketidakpastian Status
Lalu Hadrian menilai bahwa kebijakan multi-skema dalam pengangkatan guru selama ini justru memicu tumpang tindih regulasi dan menciptakan perlakuan diskriminatif di lapangan.
Ia mendorong agar seluruh rekrutmen tenaga pendidik di masa depan dikembalikan melalui satu pintu nasional.
“Sudah saatnya pemerintah melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola guru di Indonesia. Sistem cluster guru yang ada saat ini, termasuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu, harus dihapus dan dilebur menjadi satu sistem kepegawaian nasional melalui jalur CPNS,” ujar Lalu Hadrian Irfani, Senin (4/5/2026).
Ia menambahkan bahwa rekrutmen satu jalur melalui CPNS akan memastikan formasi guru sesuai dengan kebutuhan riil di setiap daerah tanpa adanya ketidakpastian status.
Kritik Terhadap Keterlambatan Gaji PPPK
DPR juga menyoroti lemahnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah yang mengakibatkan banyak guru PPPK menjadi korban sistem, mulai dari keterlambatan pembayaran gaji hingga hak-hak lainnya.
“Banyak guru yang justru menjadi korban dari sistem yang tidak sinkron. Ada yang telat menerima gaji, ada ketidakjelasan pengembangan karier, bahkan muncul disparitas kesejahteraan antarwilayah,” jelasnya.
Masalah sinkronisasi ini menjadi alasan kuat mengapa tata kelola guru diusulkan berada sepenuhnya di bawah kendali pemerintah pusat, agar distribusi dan pembinaan karier berjalan lebih terintegrasi.
Desakan Pencabutan Aturan PPPK Paruh Waktu
Secara spesifik, Lalu meminta Presiden Prabowo mengambil langkah tegas dengan mencabut Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Menurutnya, skema ini harus dihentikan demi menjamin keadilan bagi guru sebagai fondasi masa depan bangsa.
“Jika rekrutmen guru dilakukan satu jalur melalui CPNS dan pengelolaannya terpusat, maka negara bisa memastikan kualitas, pemerataan, dan kesejahteraan guru lebih terjamin. Guru adalah fondasi masa depan bangsa, sehingga negara harus hadir dengan sistem yang adil dan pasti,” tegas Lalu.
Melalui penghapusan sistem cluster ini, diharapkan kualitas pendidikan nasional dapat meningkat seiring dengan terjaminnya nasib dan kesejahteraan para guru secara merata di seluruh pelosok negeri.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.