DPR Dorong RUU Perampasan Aset Sasar Harta Judi Online
FAKTANASIONAL.NET – Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin mendukung agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat digunakan untuk menyasar harta yang berasal dari tindak pidana judi online (judol). Menurut Safaruddin, langkah tersebut dipe…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin mendukung agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat digunakan untuk menyasar harta yang berasal dari tindak pidana judi online (judol).
Menurut Safaruddin, langkah tersebut diperlukan untuk memperkuat efektivitas penegakan hukum terhadap kejahatan yang menghasilkan aliran dana dalam jumlah besar.
Ia mengatakan aparat penegak hukum bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kerap menemukan nilai transaksi judi online yang sangat besar.
Namun, jumlah aset yang berhasil disita dan dikembalikan kepada negara masih relatif kecil.
“Dan ini sebetulnya uang-uang rakyat kecil dan kadang-kadang pegawai-pegawai yang gajinya rendah kan itu yang ikut judi online, luar biasa jumlahnya, triliunan, tapi yang disitanya miliaran,” ujarnya dikutip dari SINDOnews, Kamis (24/9/2026).
Safaruddin menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Terlebih, aset hasil tindak pidana judi online dapat berkaitan dengan transaksi yang melibatkan pihak dan negara lain.
Legislator Fraksi PDIP itu juga menyoroti mekanisme pemulihan aset lintas negara atau asset recovery.
Menurutnya, diperlukan kerja sama yang kuat antara lembaga intelijen keuangan dan aparat yang memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi.
Safaruddin menjelaskan PPATK memiliki peran sebagai intelijen keuangan sehingga dapat memberikan informasi mengenai transaksi atau aliran dana. Namun, lembaga tersebut tidak memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi penyitaan.
“Sebetulnya PPATK itu juga ada kerja sama antarnegara. Cuma memang PPATK ini kan intelijen keuangan, untuk eksekusinya tidak bisa, hanya memberikan informasi,” katanya.
Karena itu, ia menyebut National Central Bureau (NCB) Interpol Polri memiliki peran penting dalam kerja sama dengan negara lain, terutama ketika proses penyitaan aset membutuhkan tindakan lintas yurisdiksi.
“Untuk eksekusinya itu NCB, Interpol Polri yang kerja sama dengan negara-negara juga untuk melakukan langkah-langkah penyitaan, kerja sama. Itu eksekusinya nanti di Interpol Polri,” ucapnya.
Pembahasan RUU Perampasan Aset diharapkan dapat mencakup pengaturan yang memungkinkan penegakan hukum terhadap aset hasil tindak pidana judi online berjalan lebih efektif, termasuk dalam proses pemulihan aset yang berada di luar negeri.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.