Fakta Nasional

DPR Janji RUU Perampasan Aset Rampung 15 Desember 2026, Pimpinan Siap Mundur Jika Gagal

FAKTANASIONAL.NET - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan komitmennya untuk menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Kesepakatan tersebut muncul setelah pimpinan DPR menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati B…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 27 August 2026 📖 1 menit
DPR Janji RUU Perampasan Aset Rampung 15 Desember 2026, Pimpinan Siap Mundur Jika Gagal
DPR Janji RUU Perampasan Aset Rampung 15 Desember 2026, Pimpinan Siap Mundur Jika Gagal/(YouTube)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan komitmennya untuk menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.

Kesepakatan tersebut muncul setelah pimpinan DPR menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8).

Tiga pimpinan DPR yang hadir dalam pertemuan itu adalah Sufmi Dasco Ahmad, Cucu Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa.

Dalam forum tersebut, Dasco menegaskan bahwa batas waktu pengesahan RUU Perampasan Aset telah disepakati untuk diputuskan melalui rapat paripurna.

"Paripurna tadi sudah menyampaikan, menyepakati dan disetujui bahwa tenggat waktu paling lambat untuk penandatanganan UU Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026," kata Dasco.

Komitmen itu tidak berhenti pada penetapan tenggat waktu. Sebagai bentuk keseriusan, ketiga pimpinan DPR yang hadir turut menandatangani surat pernyataan bersama Koordinator AMPB, Supriyoni alias Botok Pati.

Dalam surat tersebut, pimpinan DPR menyatakan kesiapan mengundurkan diri apabila kesepakatan mengenai RUU Perampasan Aset tidak terealisasi hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Pengunduran diri yang dimaksud bukan hanya dari posisi pimpinan, tetapi juga sebagai anggota DPR.

"Alhamdulillah, hasil dari audiensi dengan pimpinan DPR RI sudah di pimpinan DPR RI menyatakan RUU Perampasan Aset Koruptor disahkan maksimal 15 Desember. Kalau sampai 15 Desember 2026 tidak disahkan, pimpinan DPR beserta jajaran siap mengundurkan diri dari pimpinan ataupun anggota DPR," kata Supriyoni.

Dengan adanya pernyataan tersebut, proses legislasi RUU Perampasan Aset kini memiliki tenggat yang tegas dan menjadi perhatian publik hingga akhir 2026.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK