DPR Minta Pemecatan Ipda Rudy Soik di Evaluasi
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Daniel Tahi Silitonga, untuk membahas kasus…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Daniel Tahi Silitonga, untuk membahas kasus pemecatan Ipda Rudy Soik.
Para anggota Komisi III mempertanyakan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepada Ipda Rudy Soik terkait kasus dugaan pelanggaran disiplin.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa pihaknya menilai hukuman PTDH yang dijatuhkan kepada Ipda Rudy Soik terlalu berat.
"Padahal memang kasus ini tadi dikatakan hanya terkait ihwal disiplin, pidana juga bukan, sehingga kami sangat berharap bisa dipertimbangkan," ujar Habiburokhman di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Habiburokhman menambahkan, Komisi III meminta Kapolda NTT untuk mengevaluasi kembali keputusan PTDH tersebut dan mempertimbangkan hukuman yang lebih ringan, seperti pembinaan.
"Apakah memang lebih layak hukuman pembinaan pada yang bersangkutan," harap Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Sementara itu, Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, menjelaskan bahwa keputusan PTDH terhadap Ipda Rudy Soik masih dalam tahap evaluasi. Pihaknya akan memberikan waktu 30 hari untuk melakukan evaluasi lebih lanjut.
"Memang dalam tahapan ini, sidang PTDH itu masih ada waktu bagi saya 30 hari lagi untuk mengevaluasi, termasuk nanti bagi hakim komisi yang akan saya tunjuk, mereka masih punya waktu 30 hari untuk melihat," kata Daniel.
Dalam RDP tersebut, Komisi III juga meminta Kapolda NTT untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap kasus-kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan bahan bakar minyak (BBM) ilegal secara transparan dan akuntabel.[dnl]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.