DPR Minta Putusan MK Segera Dijalankan, Tak Perlu Menunggu APBN 2028
FAKTANASIONAL.NET - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris meminta pemerintah segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam Anggara…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris meminta pemerintah segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurutnya, putusan tersebut telah memberikan kepastian mengenai tafsir konstitusi sehingga tidak ada lagi alasan memasukkan MBG ke dalam klaster anggaran pendidikan.
Charles menegaskan, meskipun MK memberikan masa transisi hingga penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028, pemerintah sebaiknya tidak menunda pelaksanaannya.
Ia menilai langkah cepat menjadi bentuk penghormatan terhadap konstitusi dan putusan MK. Pernyataan itu disampaikan pada Jumat (31/7), dikutip dari CNN Indonesia.
Charles juga memandang putusan MK dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi pelaksanaan Program MBG agar lebih efektif dan berkelanjutan.
Menurutnya, sasaran program sebaiknya diprioritaskan kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan, seperti anak dari keluarga miskin dan rentan, ibu hamil, ibu menyusui, serta balita yang berisiko mengalami gangguan gizi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan sejumlah kajian lembaga masyarakat sipil, penerima manfaat diperkirakan dapat difokuskan kepada sekitar 26 juta orang.
Dengan skema tersebut, kebutuhan anggaran diproyeksikan hanya sekitar Rp60 triliun per tahun sehingga tidak membebani APBN secara berlebihan dan tetap menjaga alokasi anggaran pendidikan sesuai amanat konstitusi.
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani menilai putusan MK membuat tata kelola dan pertanggungjawaban Program MBG menjadi lebih jelas.
Menurutnya, MBG memang bukan bagian dari program pendidikan, sehingga lebih tepat jika memiliki nomenklatur dan alokasi anggaran tersendiri.
Irma menyebut program tersebut tetap penting karena berkontribusi meningkatkan kecerdasan anak, memperkuat daya tahan tubuh, memperbaiki gizi ibu hamil, serta mencegah stunting.
Sebelumnya, MK memutuskan dana pendidikan dalam APBN tidak lagi dapat digunakan untuk membiayai Program MBG karena program tersebut bukan komponen utama penyelenggaraan pendidikan.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.