DPR Pertanyakan 83 Ribu WNA di Banten Tak Jelas Aktivitas dan Keberadaannya
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea, mengungkap adanya perbedaan mencolok antara jumlah warga negara asing (WNA) yang tercatat memiliki izin tinggal di Banten dengan jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang terdata resmi…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea, mengungkap adanya perbedaan mencolok antara jumlah warga negara asing (WNA) yang tercatat memiliki izin tinggal di Banten dengan jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang terdata resmi.
Marinus menyebut ada sekitar 99 ribu WNA yang memiliki izin tinggal di Banten. Namun, hanya 10.178 orang yang tercatat sebagai TKA oleh Dinas Ketenagakerjaan.
“Kalau yang tinggal 99 ribu tapi yang bekerja hanya 10 ribu, berarti ada 83 ribu orang yang tidak jelas bekerja atau tinggal di mana. Ini harus dijelaskan,” katanya dalam keterangannya kepada awak media yang dikutip, Minggu (24/8/2025).
Marinus menilai selisih data tersebut sangat serius karena berpotensi menunjukkan adanya praktik kerja ilegal maupun aktivitas lain yang tidak terlapor.
Menurunya, kondisi ini bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pendapatan bukan pajak (PNBP), tetapi juga menimbulkan ancaman hukum dan keamanan.
“Bisa saja mereka bekerja di perusahaan yang tidak melapor. Negara jelas dirugikan jika aktivitas ini tidak tercatat sebagai penyumbang PNBP,” ungkap politisi PDI-Perjuangan itu.
Marinus mendorong adanya integrasi data antara Imigrasi dan Dinas Ketenagakerjaan agar keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia terpantau secara transparan.
Ia juga mengingatkan bahwa lemahnya pengawasan membuka peluang terjadinya kejahatan lintas negara, seperti perdagangan manusia dan narkotika.
“Pengawasan WNA ini bukan sekadar administrasi, tapi juga soal kedaulatan negara. Koordinasi antarinstansi wajib diperkuat,” tambahnya.
Komisi XIII DPR RI berkomitmen membawa temuan ini ke rapat bersama kementerian terkait untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap izin tinggal dan izin kerja WNA, khususnya di kawasan industri seperti Banten.[zul]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.