Fakta Nasional

Timwas Haji DPR Resmi Usulkan Bentuk Pansus Hak Angket Penyelenggaraan Haji 2025

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terkait penyelenggaraan ibadah haji 1446H/2025M. Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Cucun Ahmad Syamsurija…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Editor Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 24 July 2025 📖 2 menit
Timwas Haji DPR Resmi Usulkan Bentuk Pansus Hak Angket Penyelenggaraan Haji 2025
Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal saat prosesi Wukuf di Tenda Misi Haji Indonesia, Padang Arafah, Makkah, Arab Saudi, Kamis (5/6/2025)/Ubed/vel.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terkait penyelenggaraan ibadah haji 1446H/2025M.

Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal Cucun saat menyampaikan Keterangan Pengusul Hak Angket Haji di Rapat Paripurna ke-25 DPR RI, Masa Persidangan IV, Tahun Sidang 2024-2025, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Ia mengungkapkan bahwa usulan tersebut didasarkan pada temuan Timwas DPR RI terhadap berbagai permasalahan serius dalam pelaksanaan haji tahun ini, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi hingga layanan kesehatan yang tidak optimal.

"Hak Angket ini merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan ibadah haji," kata Cucun.

"Banyak jemaah haji yang tidak terpenuhi hak-haknya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019," tambah dia.

Ia menegaskan, pembentukan Pansus Hak Angket bertujuan untuk menyelidiki dugaan penyimpangan terhadap undang-undang maupun kebijakan yang telah disepakati antara DPR RI dan pemerintah.

“Kami temukan banyak ketidaksesuaian antara kontrak pelayanan dengan realita di lapangan. Termasuk soal pelaksanaan kontrak antara Kementerian Agama dan pihak syarikah di Arab Saudi,” lanjut Politisi Fraksi PKB ini.

Hak Angket ini, menurut Cucun, memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Ia mengutip Pasal 79 ayat (3) UU MD3 yang menegaskan bahwa hak angket digunakan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang penting, strategis, berdampak luas, dan diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
 
“Pansus Hak Angket akan bekerja lintas komisi untuk mendalami persoalan ini secara menyeluruh, agar ke depan penyelenggaraan ibadah haji berjalan lebih adil, transparan, dan akuntabel,” tegas Wakil Ketua DPR RI ini.

Sebelum menutup keterangannya, Cucun menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Indonesia dan seluruh pihak yang telah memberi perhatian besar terhadap evaluasi penyelenggaraan haji. Ia berharap pelaksanaan Hak Angket ini dapat memperbaiki tata kelola haji nasional di masa mendatang.[zul]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK