DPR Restui Pagu Anggaran Kemenkeu Rp49,8 Triliun untuk Tahun 2027
FAKTANASIONAL.NET — Komisi XI DPR RI akhirnya memberikan lampu hijau terhadap usulan pagu indikatif Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk tahun anggaran 2027. Anggaran sebesar Rp49,8 triliun ini disepakati dalam rapat kerja pembahasan Rencana Kerja…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET — Komisi XI DPR RI akhirnya memberikan lampu hijau terhadap usulan pagu indikatif Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk tahun anggaran 2027.
Anggaran sebesar Rp49,8 triliun ini disepakati dalam rapat kerja pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/6).
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah mendengarkan pemaparan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
"Komisi XI DPR RI menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp49.801.124.984.000," ujar Misbakhun dalam rapat tersebut.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyambut baik persetujuan ini dan berkomitmen untuk menindaklanjuti berbagai masukan dari anggota dewan. Ia menekankan pentingnya sinergi dalam pengelolaan fiskal ke depan.
"Kami memandang masukan serta rekomendasi yang disampaikan oleh pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI merupakan bagian yang sangat penting dalam upaya bersama untuk meningkatkan kualitas rencana kerja Kementerian Keuangan ke depan, termasuk menghilangkan silo-silo antarsatuan kerja," ungkap Purbaya.
Alokasi Berdasarkan Fungsi
Pagu anggaran tersebut akan dibagi ke dalam tiga fungsi utama operasional Kemenkeu:
-
Fungsi Layanan Umum: Mendapatkan porsi terbesar dengan total Rp45,52 triliun. Alokasi ini mencakup program kebijakan fiskal sektor keuangan, pengelolaan penerimaan negara, pengelolaan belanja negara, pengelolaan perbendaharaan/kekayaan negara, hingga dukungan manajemen.
-
Fungsi Pendidikan: Mendapatkan alokasi sebesar Rp3,99 triliun yang difokuskan pada Program Dukungan Manajemen.
-
Fungsi Ekonomi: Mendapatkan alokasi sebesar Rp284,71 miliar yang mencakup program pengelolaan penerimaan negara dan dukungan manajemen.
Rincian Anggaran Unit Eselon I dan BLU
Dalam rapat tersebut, disepakati pula rincian alokasi anggaran untuk setiap unit eselon I dan Badan Layanan Umum (BLU) di bawah naungan Kemenkeu. Unit Sekretariat Jenderal dan BLU LPDB menerima alokasi terbesar dalam struktur anggaran ini.
Baca Juga: CBA Desak Kejagung Selidiki Pengadaan ATS Oracle SAKTI di Kemenkeu
Berikut adalah daftar alokasi anggaran beberapa unit utama:
-
Sekretariat Jenderal dan BLU LPDB: Rp31,83 triliun
-
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (beserta BLU PIP, BPDP, dan BPDLH): Rp7,08 triliun
-
Direktorat Jenderal Pajak (DJP): Rp5,40 triliun
-
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC): Rp2,81 triliun
-
Badan Teknologi Informasi dan Intelijen Keuangan: Rp1,22 triliun
-
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (beserta BLU LMAN): Rp724,28 miliar
-
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) & BLU PKN STAN: Rp329,53 miliar
-
Lembaga National Single Window: Rp119,47 miliar
-
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko & BLU LDKPI: Rp85,93 miliar
-
Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan: Rp55,70 miliar
-
Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal: Rp36,87 miliar
-
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan: Rp36,14 miliar
-
Direktorat Jenderal Anggaran (DJA): Rp33,11 miliar
-
Inspektorat Jenderal: Rp32,64 miliar
Dengan disepakatinya pagu ini, Kemenkeu kini akan melanjutkan proses penyusunan program dan kegiatan tahun 2027 dengan mengedepankan prinsip pengelolaan fiskal yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Baca Juga: Kemenkeu Masih Hitung Kontribusi PT Danantara Sumberdaya Indonesia terhadap Penerimaan Negara
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.