DPR: RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Pemerasan
FAKTANASIONAL.NET - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, melontarkan catatan krusial terkait pembahasan RUU Perampasan Aset dalam rapat dengar pendapat umum bersama para pakar, Senin (20/7). Mengutip laporan CNN Indonesia, Habib menekankan bahwa…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, melontarkan catatan krusial terkait pembahasan RUU Perampasan Aset dalam rapat dengar pendapat umum bersama para pakar, Senin (20/7).
Mengutip laporan CNN Indonesia, Habib menekankan bahwa regulasi ini jangan sampai disalahgunakan oleh oknum aparat penegak hukum yang korup.
Ia khawatir aturan yang niatnya untuk pemulihan aset justru berbalik menjadi perampokan aset oleh aparat.
"Kalau ada aparat yang tidak terkendali, abuse of power, memeras, dan menyalahgunakan jabatan, ini akan menimbulkan masalah baru," tegas Habib di depan akademisi dari Universitas Muhammadiyah Jakarta dan University of Cambridge, dikutip redaksi dari CNN Indonesia.
Dalam rapat tersebut, Habib mengajukan tiga poin penting. Pertama, mengenai nomenklatur "Perampasan Aset" yang perlu ditinjau kembali dibandingkan istilah "Pemulihan Aset".
Kedua, ia menyoroti urgensi sistem pengawasan agar RUU ini tidak menjadi "sapu kotor" untuk membersihkan kepentingan pribadi.
Terakhir, Habib mempertanyakan sistem pengelolaan aset hasil rampasan, apakah memerlukan lembaga khusus atau kolaborasi lintas departemen.
DPR sendiri menargetkan agar RUU yang telah mandek selama puluhan tahun ini dapat segera disahkan tahun ini.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.