DPR Sahkan Revisi UU Kepariwisataan, Tegaskan Inklusivitas dan Keberlanjutan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menjadi undang-undang. Sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Das…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menjadi undang-undang.
Sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengesahkan aturan ini setelah seluruh anggota dewan menyatakan setuju dan palu diketok pada Kamis (2/10/2025).
Sebelumnya, RUU Pariwisata telah disepakati dalam pembahasan tingkat I antara Komisi VII DPR RI dan Kementerian Pariwisata (Kemenpar). Ketua Komisi VII, Saleh Partaonan Daulay, menjelaskan bahwa revisi ini merekonstruksi dasar filosofis pariwisata nasional.
Jika dulu pariwisata dipandang sebatas pemanfaatan sumber daya, kini diposisikan sebagai instrumen membangun peradaban, memperkuat identitas bangsa, sekaligus mewujudkan hak asasi manusia untuk berwisata.
“RUU ini menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. Pembangunan pariwisata harus lebih inklusif, berkelanjutan, dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat lokal,” ujar Saleh.
Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, juga menyatakan sepakat dengan sejumlah substansi baru. Ia menyebut ada tiga kesepakatan utama: pertama, penguatan ekosistem kepariwisataan; kedua, peningkatan kualitas SDM melalui pendidikan formal dan non-formal; dan ketiga, diplomasi budaya lewat promosi pariwisata berbasis kearifan lokal.
Selain itu, pemerintah juga menyetujui poin tambahan, seperti pembangunan pariwisata yang berkualitas dan berbasis masyarakat, pemanfaatan teknologi informasi, hingga penyelenggaraan kegiatan kreatif sebagai daya tarik wisata.[zul]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.