DPR Sahkan Revisi UU Polri: Penyandang Disabilitas Kini Bisa Jadi Anggota Polisi
FAKTANASIONAL.NET – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-21 masa sidang V…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-21 masa sidang V tahun sidang 2025-2026, Selasa (9/6/2026).
Salah satu poin krusial dalam aturan baru tersebut adalah dibukanya ruang bagi penyandang disabilitas untuk diangkat menjadi personel kepolisian, sepanjang memenuhi kompetensi yang dibutuhkan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 21 ayat (2) UU Polri yang baru disahkan, yang berbunyi:
"Warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia."
Secara umum, syarat reguler untuk menjadi anggota Polri tetap meliputi kewarganegaraan Indonesia, ketakwaan, kesetiaan pada NKRI dan UUD 1945, pendidikan minimal SMA sederajat, usia minimal 18 tahun, sehat jasmani-rohani, bebas dari catatan pidana, serta lulus pendidikan kepolisian.
Ketentuan teknis mengenai perekrutan jalur disabilitas ini nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Kepolisian (Perpol).
Tujuh Substansi Baru dalam Revisi UU Polri
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa proses pembahasan RUU Polri ini berlangsung relatif cepat karena hanya menyentuh 20 substansi, dengan 7 di antaranya merupakan materi pembahasan baru.
Selain afirmasi bagi penyandang disabilitas yang memiliki keahlian khusus, terdapat sejumlah poin perubahan penting lainnya:
-
Batas Usia Pensiun: Usia pensiun untuk Bintara dan Tamtama kini ditetapkan menjadi 59 tahun. Sementara untuk Perwira (Perwira Pertama, Menengah, hingga Tinggi) diatur hingga usia 60 tahun.
-
Jaminan Sosial: Peningkatan regulasi terkait hak kesehatan dan perlindungan sosial bagi anggota kepolisian.
-
Penugasan di Luar Struktur: Penataan ulang posisi anggota Polri yang ditempatkan di luar instansi kepolisian. Penugasan eksternal ini disesuaikan dengan amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yakni mencakup fungsi pemeliharaan keamanan, ketertiban, perlindungan, pelayanan masyarakat, serta penegakan hukum.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.